Site icon www.panggungpolitik.com

Dilantik PAW DPRD Bulukumba Meski Berstatus Tersangka, Ini Jawaban M Sabir

Makassar

M Sabir dilantik sebagai PAW di DPRD Bulukumba meski berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal. Sabir menyebut kasusnya tidak ada kejelasan sejak 2016 setelah keluar surat BPKP yang menyebut tidak ada unsur kerugian negara dalam kasusnya.

“Ada surat BPKP itu setelah melakukan penyelidikan kejaksaan di tahun 2014 dan dilanjutkan beberapa kali ekspose di BPKP, ternyata BPKP bersurat berdasarkan ekspose belum ditemukan adanya bukti kerugian negara sehingga belum melakukan audit investigasi,” kata Sabir saat dimintai konfirmasi, Sabtu (20/2/2021).

Pada 2016, Sabir menyebut pihak kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal pada 2012. Saat itu pihak kejaksaan kembali melakukan ekspose kedua bersama BPKP.

“Bahwa berkali-kali melakukan ekspose, bahwa BPKP tetap berkukuh tidak ada kerugian negara sehingga di tahun 2016 itu kasus ini setop, karena menurut BPKP pendapat kedua itu final, tidak ada lagi BPKP proses terkait kasus kapal karena tidak ada kerugian negara,” terangnya.

“Saya tidak tahu alasan kejaksaan tetap menetapkan tersangka saya selama lima tahun lebih. Ditetapkan tersangka 2 Juni 2016,” imbuhnya.

Dia pun merasa aneh ketika kejaksaan melibatkan adanya tim ahli perkapalan dari Unhas yang kemudian menyebut adanya kerugian negara senilai ratusan juta rupiah pada pengadaan kapal itu. Menurutnya, tim audit negara adalah BPK dan BPKP. Bahkan Sabir menyebut kerugian negara yang disebutkan oleh tim ahli itu mengada-ada.

“Karena kenapa waktu diperiksa oleh tim ahli dan jaksa pada 2014, ada tim ahli dari Unhas. Tim ahli perkapalan yang memeriksa dua unit kapal itu di Lappe. Saya hadiri pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan dua unit kapal, satu unit itu lengkap, tidak satu pun yang kurang,” sebutnya.

Satu unit kapal lagi, kata Sabir, sedang dilakukan perbaikan karena menabrak dermaga. Kapal ini sebelumnya diserahkan kepada masyarakat yang diwakili oleh Haji Ahmad. Dikatakannya, saat kapal itu melakukan dock, semua peralatan diturunkan dan dibawa ke rumah Haji Ahmad.

“Saya minta kejaksaan coba periksa di Haji Ahmad yang tidak ada di atas kapal, tapi apa jawaban jaksa bahwa tidak perlu ke sana (rumah Haji Ahmad). Di belakang hari, itulah yang diangkat (kasus korupsi), akhirnya saya demo kejaksaan dan saya bawakan alat itu ke kantornya, karena apa yang dia duga saya bawakan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Sabir juga tidak mempermasalahkan soal rencana evaluasi yang akan dilakukan oleh Partai Demokrat terhadap dirinya terkait kasus yang menyeretnya sebagai tersangka.

“Jadi, kalau terkait dengan evaluasi yang akan dilakukan oleh DPD I, itu kewenangannya. Ketika ada keinginan dari DPD I, baik itu dari Bappilu atau dari mana, silakan,” ucap dia.

(fiq/jbr)

Exit mobile version