Site icon www.panggungpolitik.com

Terkuak Gugatan Rp 55,8 M Sebab Jhoni Allen Merasa Dipecat AHY Sepihak

Mantan Kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun

Jakarta – Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat (PD) secara sepihak. Satu hal menarik terkuak perihal gugatan Jhoni Allen. Apa itu?

Satu hal menarik dimaksud, yakni permintaan ganti rugi. Jhoni Allen meminta AHY dkk membayar ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar.

“Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp 50 miliar,” ujar salah seorang kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet, seusai persidangan di PN Jakpus, Rabu (17/3/2021).

detikcom mendapatkan berkas gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk. Dalam berkas gugatan, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.

Surat pemecatan Jhoni Allen itu tertuang dalam nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

“Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan,” demikian bunyi salah satu petitum gugatan Jhoni Allen.

Sayangnya Partai Demokrat tidak menanggapi secara detail perihal permintaan ganti rugi Rp 55,8 miliar itu. Demokrat hanya mengklaim pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai kader sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di internal partai.

“Ya kan sangat tegas dan jelas kami sampaikan juga, perbuatan, tingkah laku buruk Jhoni Allen dan teman-teman yang sudah kami pecat itu, sudah kami berhentikan tetap secara tidak hormat itu, merupakan fakta yang terang benderang,” sebut Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) PD Herzaky Mahendra Putra, di kantor DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakpus, Rabu (17/3).

“Karena merupakan fakta yang terang benderang, sehingga tidak perlu lagi dipanggil untuk dimintai keterangan dan karenanya dapat diperiksa secara khusus berdasarkan Pasal 18 dari kode etik dan pedoman pelaksanaan kode etik Partai Demokrat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, selain Jhoni Allen ada sejumlah pihak yang dipecat sebagai kader PD. Pemecatan itu diklaim dilakukan dengan hati-hati.

“Ini tegas dan jelas. Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami,” sebut Herzaky.

Sidang gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap AHY dkk yang dijadwalkan kemarin ditunda. Sebab, pihak tergugat, yakni AHY, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan tidak hadir,

Dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat diwakili oleh tiga kuasa hukum. Mereka adalah Slamet, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro.

“Jadi karena tergugat tidak hadir, maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda,” kata hakim ketua Buyung Dwikora, di ruang sidang Kusuma Atmaja 3, PN Jakpus, Rabu (17/3).

Karena para tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/3).

Apa alasan AHY dkk tidak menghadiri sidang? Herzaky menjelaskan alasannya.

“Ada agenda lain, karena kami mau fokus dengan membantu rakyat. Kami ada agenda,” tutur Herzaky, di kantor DPP PD, kemarin.

PD pun telah memiliki tim hukum yang mengurus permasalahan seperti gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen, termasuk soal ganti rugi Rp 55,8 miliar. PD memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Tapi tentunya kami sangat menghormati pengadilan, hanya kali ini belum bisa. Nanti kita akan coba cek ke teman-teman lembaga pembela demokrasi. Kami punya nih, tim pembela demokrasi ini, dari beliau-beliau yang akan bertanggung jawab menghadiri sidang gugatan terhadap kami,” sebut Herzaky.

sumber : detikcom

Exit mobile version