panggungpolitik.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengagendakan sidang perdana gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Marzuki Alie dkk meminta AHY membatalkan SK pemecatan.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana akan digelar Selasa (23/3/2021), pukul 09.00 WIB. Sidang digelar di ruangan Bagir Manan, agenda hari ini adalah pembacaan permohonan gugatan Marzuki Alie.
Adapun pemohon gugatan adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achnad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sedangkan termohonnya adalah AHY, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan.
Berikut ini petitum permohonan Marzuki Alie dkk:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III) :
– SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
– SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
– SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat
– SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat
– SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
sumber : detikcom