panggungpolitik.com, Jakarta – Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait keputusan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat mereka sebagai kader. Pencabutan gugatan diajukan dalam sidang perdana hari ini.
“Pada mandat para ke-6 penggugat, pada hari ini, penggugat mengajukan pencabutan gugatan, Yang Mulia,” ujar pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hassan, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Slamet tidak menjabarkan alasan enam kliennya mencabut gugatan itu. Adapun keenam penggugat yang dimaksud adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Namun, karena pihak Marzuki Alie belum bisa menyerahkan surat kuasa asli di persidangan, pembacaan pengesahan pencabutan gugatan akan dilakukan Jumat (26/3).
“Kami sangat senang sekali. Artinya, para pihak sudah bisa menyelesaikan masalah ini. Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum, untuk legal standing-nya itu masih kita perlukan. Karena ada surat pencabutan gugatan sebelum pembacaan gugatan, sehingga kami nggak perlu ada persetujuan tergugat, hanya kami untuk kelengkapan administrasi, silakan surat kuasanya diserahkan Jumat,” ujar hakim ketua Rosmina.
“Hari Jumat kita sidang kembali, surat kuasa asli dan KTP penggugat dibawa ya, pada saat itu juga kita membacakan pengesahan pencabutan gugatan,” tambah Rosmina.
Slamet sebagai perwakilan Marzuki Alie dkk menyanggupi itu. Dia juga sudah menyerahkan surat pencabutan gugatan ke majelis hakim.
“Benar, Yang Mulia, hari ini kita akan mengajukan surat pencabutan gugatan,” tegas Slamet.
Sejatinya sidang ini digelar pukul 10.00 WIB, namun karena kuasa hukum Marzuki Alie dkk belum bisa menunjukkan surat kuasa asli, hakim menskors sidang gugatan ini. Sidang kembali digelar pukul 13.00 WIB, saat sidang sesi kedua inilah kubu Marzuki Alie menyerahkan surat pencabutan gugatan ke majelis hakim.
Diketahui, dalam gugatan ini Marzuki Alie dkk menggugat AHY, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan. Marzuki dkk meminta AHY membatalkan SK pemecatannya di PD.
Berikut ini petitum permohonan Marzuki Alie dkk:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III) :
– SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
– SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
– SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat
– SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat
– SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
sumber : detikcom