panggungpolitik.com, Jakarta – Program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 telah disahkan. Partai Demokrat (PD) dan PKS memberikan catatan atas pengesahan itu, terutama mengenai RUU Pemilu yang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Semestinya kita bisa lebih memilah dan memilih undang-undang yang prioritas, yang langsung kebutuhan masyarakat. Kami memandang bahwa beberapa undang-undang tetap untuk mulai kita diskusikan, kita bahas, di antaranya adalah Undang-Undang Pemilu, karena kita telah belajar dari pengalaman (pemilu) 2019,” kata Sekretaris Fraksi PD, Marwan Cik Asan, dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
“Kita tetapkan pada waktu yang bersamaan sangat menguras energi anak bangsa, sangat menguras biaya, bisa membaca masyarakat, karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih, meskipun bisa saja nanti Pemilu 2024 akan diagendakan beberapa kali. Untuk itu kami memandang RUU Pemilu ini sangat penting untuk kita masukkan kita bahas di Prolegnas Prioritas 2021,” lanjut Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan pihaknya mendukung RUU yang telah disahkan hari ini. Dia berharap RUU yang berkaitan langsung dengan masyarakat untuk segera diselesaikan.
“Di samping itu, tentu Partai Demokrat mendukung secara penuh seluruh UU yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat, misalnya UU tentang Obat Dan Makanan, UU Wabah, UU Daerah Kepulauan, UU Data Pribadi, UU tentang Otsus Bagi Papua dan UU lainnya, yang kami rasa dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah juga memberikan catatannya. Ledia berharap masih ada perbaikan dalam sistem pemilu ke depan.
“Saya ingin menyampaikan dua catatan kami yang berkaitan dengan Prolegnas, tentu kami menghormati bahwa yang menarik usulan Prolegnas Prioritas 2021 adalah Komisi II. Tapi kami, Fraksi PKS, mencatatkan kita masih tetap memerlukan adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem pemilu dan pilkada. Jadi kami berharap kita masih bisa memperbaiki sistem ini menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti RUU lain, yakni Ibu Kota Negara. Dia meminta pemerintah dan DPR sebaiknya lebih fokus untuk memprioritaskan undang-undang yang berkaitan dengan urusan rakyat.
“Catatan kedua adalah karena pada kondisi pandemi yang sekarang ini masih diketahui kapan selesainya. Kami berikan catatan agar pada saat ini kita jangan dulu bahas RUU Ibu Kota Negara. Kami mencatatkan agar sebaiknya ditarik oleh pemerintah agar lebih fokus kepada penyelenggaraan UU yang lebih fokus terhadap urusan yang terasa oleh masyarakat,” tuturnya
sumber : detikcom