Bogor – Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko meminta Menkumham Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko juga meminta Yasonna membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Atas dasar dan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, demi keadilan dan kepastian hukum terkait Partai Demokrat, dan demi menghindari terjadinya potensi krisis horizontal di tengah-tengah masyarakat, sambil terus berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa, semoga Bapak Menteri Hukum dan HAM dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 pimpinan AHY. Selanjutnya, kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang,” ujar juru bicara PD kubu KLB Muhammad Rahmad saat konferensi pers di Hambalang Sport Center, Jalan Hambalang 02, Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis (25/3/2021).
Menurut Rahmad, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang legal secara hukum. Sebab, KLB itu digelar berdasarkan konstitusi dan kesepakatan bersama para kader Partai Demokrat.
“Di KLB Deli Serdang, anggota Partai Demokrat berkumpul untuk mengambil sebuah kesepakatan bersama dalam forum tertinggi pengambilan keputusan. Hal ini sudah memenuhi ketentuan konstruksi yuridis dari kondisi partai politik sebagai sebuah persekutuan perdata. Karena itu berdasarkan konstitusi, berdasarkan UU Parpol dan teori persekutuan perdata bahwa KLB dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kedaulatan anggota, maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum,” tuturnya.
Karena menurutnya legal, Rahmad ingin agar Yasonna tidak terpengaruh opini publik yang menyesatkan. Dia pun yakin Yasonna akan bekerja profesional menyikapi hal ini.
“Kami yakin dan percaya, Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja profesional, mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan sekelompok orang yang merusak demokrasi di Indonesia. Kami juga memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkumham dapat menerapkan asas contrarius actus, di mana ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materiil dan bertentangan dengan undang-undang, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan,” bebernya.
(sab/mae)