Jakarta – Pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Moeldoko dinilai sebaiknya mengundurkan diri dari Kantor Staf Presiden (KSP).
“Keputusan Yasonna ini menurut saya membuat Pak Moeldoko tidak memiliki pilihan lain selain mengundurkan diri sebagai kepala KSP,” kata pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Hensat menyebut Moeldoko harus mundur dari KSP demi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kata dia, jika Moeldoko tidak mengundurkan diri, akan menjadi beban tersendiri bagi Jokowi.
“Karena bila beliau (Moeldoko) tidak mengundurkan diri, ini akan menjadi beban tersendiri buat Jokowi, sebagai orang terdekat yang memimpin kantor kepresidenan, staf kepresidenan,” ucapnya.
Dalam polemik KLB Demokrat, Hensat menilai Moeldoko tidak memiliki analisis jauh terhadap perpolitikan di Tanah Air. Dia menyebut Moeldoko telah gegabah ketika menerima pinangan sebagai Ketum Demokrat dari tawaran kader PD yang menggelar KLB.
“Karena harusnya kan presiden dikelilingi oleh orang-orang yang cakap, yang mengerti kondisi negara, yang mengerti situasi politik secara lebih universal dengan umbrella view yang hebat,” katanya.
“Jadi tidak ada pilihan lain bagi Pak Moeldoko untuk mengundurkan diri sebelum tanpa harus diminta mundur. Harusnya, demi Indonesia, katanya kan Pak Moeldoko bicara selalu begitu demi Indonesia, demi presiden, memang seharusnya beliau mengundurkan diri,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.
Salah satu penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah keluarnya putusan pemerintah.
“Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak tampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan, berarti pemerintah aman,” kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan, saat dihubungi, Rabu (31/3).