Site icon www.panggungpolitik.com

AD/ART PD Dinilai Tak Langgar UU, tapi Menggembok Peluang Gulingkan AHY

Jakarta – Kubu Moeldoko berencana menggugat AD/ART Partai Demokrat (PD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno, menjelaskan AD/ART PD tak bertentangan dengan Undang-undang partai politik.

“Kalau dilihat secara utuh tak ada yang bertentangan antara AD/ART tahun 2020 dengan UU Parpol. Kalau bertentangan pastinya Kemenkumham akan menolak mengesahkan AD/ART kubu AHY,” jelas Adi kepada detikcom, Senin (5/4/2021).

Sementara, kata Adi, yang diperkarakan oleh kubu Moeldoko adalah majelis tinggi PD. Dimana, pada majelis tinggi PD, terdapat Susilo Bambang Yudhoyono.

“Problemnya kan Majelis tinggi bukan satu-satunya boleh tidaknya adakan KLB. Tapi ada syarat lain seperti dukungan 50 persen DPC dan 2/3 DPD, persetujuan majelis tinggi hanya salah satu syarat. Di majelis tinggi juga banyak nama lain selain SBY,” tutur Adi.

Adi menjelaskan isi dari AD/ART PD tahun 2020 memang memperkecil peluang digelarnya kongres luar biasa (KLB). Adi melanjutkan sulitnya mengkudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari singgasana Ketum PD.

“Isi AD/ART tahun 2020 kubu AHY memang menggembok kemungkinan adanya KLB. Sangat sulit mengadakan KLB apalagi untuk menggulingkan posisi AHY. Nah, sepertinya ini yang kemudian ingin dilawan kubu KLB Demokrat dengan bikin Demokrat tandingan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan hasil acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat ditolak pemerintah. Kubu KLB yang dipimpin Moeldoko akan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke PTUN.

“AD/ART itu yang menjadi tolok ukur keberhasilan nanti dalam gugatan karena pemerintah melihat AD/ART mereka tapi isi dari pasal-pasal dalam AD/ART itu menabrak UU (Partai) Politik, pasal-pasal yang tak demokratis sama sekali, membawa parpol ini dipimpin oleh satu keluarga itu tidak digubris karena pembandingnya tidak ada,” kara salah satu penggagas KLB, Max Sopacua, kepada wartawan, Rabu (31/3).

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengaku tak gentar dengan rencana kubu Moeldoko tersebut.

“Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil Kemkumham (KLB Demokrat Deli Serdang ditolak pemerintah),” kata AHY ditemui wartawan di Umbul Sidomukti, Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (4/4/2021).

AHY menilai banyak kejanggalan dari rencana kubu KLB Deli Serdang untuk menggugat AD/ART partainya. AHY menyoroti anggapan kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat yang dinilai tidak sah.

“Kok bisa mereka gunakan referensi AD/ART tahun 2005? Itu sangat ahistoris. Mereka mengatakan AD/ART tahun 2020 tidak sah dan AHY sebagai ketua tidak sah. Padahal kongres ke-5 berdasar AD/ART 2020, merupakan produk hasil kongres. Itu berlaku sebelumnya, dan yang menandatangani mereka-mereka juga,” cetus AHY.

Lihat Video: AHY Bicara Nasib Kader yang Terpapar Moeldoko dan KLB

[Gambas:Video 20detik]

(isa/haf)

Exit mobile version