Site icon www.panggungpolitik.com

Kubu Moeldoko Gugat PD, Minta Batalkan AD/ART 2020-AHY Ganti Rugi Rp 100 M

Jakarta – Kubu Moeldoko menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Pusat kemarin.

“Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021,” kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan Selasa (6/4/2021). Rahmad turut menyertakan bukti pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat.

Rahmad belum menjelaskan rinci pasal mana yang digugat. Namun, dia mengungkapkan, ada tiga poin utama yang diminta dalam gugatan itu.

Pertama Kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan. Rahmad menilai dasar pembuatan AD/ART itu melanggar undang-undang.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU, baik formil dan materiil,” ujarnya.

“Dasar pembatalan demi hukum AD/ART 2020 oleh PN tentu saja terkait formil dan materielnya AD/ART tersebut. Antara lain adanya pemalsuan nama pendiri dari 99 orang jadi 2 orang yang salah satunya masuk nama SBY yang bukan pendiri. Terkait pula masalah kewenangan tunggal SBY di dalam partai, terkait kewenangan Mahkamah partai yang diamputasi dan menjadi subordinasi Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi dan hal-hal lain,” lanjut Rahmad.

Rahmad mengatakan pihaknya juga meminta pengadilan untuk membatalkan kepengurusan DPP pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kubu Moeldoko juga meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar. Rahmad menjelaskan, uang itu nantinya akan diberikan ke seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat.

“Meminta Kubu AHY ganti rugi 100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat,” tuturnya.

sumber : detikcom

Exit mobile version