Kubu Moeldoko yang menggelar KLB Partai Demokrat (PD) secara sepihak di Deli Serdang menebar bukti bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan PD ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama pribadi. Bukti ini merupakan serangan baru dari kubu Moeldoko.
Bukti itu disampaikan oleh Pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan. Pendaftaran itu disebut Hengky dilakukan pada 19 Maret lalu.
“Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa Partai Demokrat milik SBY, didaftarin ke Kekayaan Intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu,” kata Hengky kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Hengky heran terhadap hal itu. Padahal, menurutnya, Partai Demokrat sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai.
“Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri,” ujarnya.
Pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan mengungkap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan PD ke Hak Kekayaan Intelektual (Haki) atas nama pribadi. (Dok. Istimewa)
|
“SBY itu mungkin SAKIT, dan suka memutarbalikkan sejarah pendirian Partai Demokrat, tentang atribut dll sudah didaftarkan pada tanggal 24 Oktober 2007 atas nama partai, bukan pribadi. Jadi apakah Pak SBY mau bikin PD perusahaan dia?” ujarnya.
Lebih lanjut Hengky mengatakan para pendiri PD akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini merupakan gugatan yang berbeda dengan yang telah diajukan sebelumnya terkait AD/ART.
Hengky menyebut gugatan baru itu terkait mukadimah AD/ART. Dia menilai mukadimah partai saat ini dipalsukan oleh SBY.
Lihat juga Video: AHY Bicara Nasib Kader yang Terpapar Moeldoko dan KLB