• Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Panggungpolitik.com
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
No Result
View All Result
Panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home Partai Politik

Kubu Moeldoko Dinilai Cuma Modal Nekat Gugat PD ke Pengadilan

by Redaksi Panggungpolitik
9 April 2021
in Partai Politik
0
Kubu Moeldoko Dinilai Cuma Modal Nekat Gugat PD ke Pengadilan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta –

Kubu Kepala KSP Moeldoko menggugat Partai Demokrat (PD) ke PN Jakpus. Kubu Moeldoko dinilai cuma modal nekat dalam melanjutkan perlawanan terhadap Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (INDOSTRATEGIC) Ahmad Khoirul Umam menyebut lanjutnya perlawanan kubu Moeldoko karena kepalang basah dalam artian untuk menyelamatkan citra setelah kalah di Kemenkumham. Menurut Umam, kubu Moeldoko nekat tapi minim hitungan.

“Sayangnya, sikap nekat mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat,” ujar Umam kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Umam, yang merupakan dosen Universitas Paramadina, menyebut kubu Moeldoko tidak sadar terdapat Pasal 55 UU No 51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Namun jika dicermati, kata Umam, hingga batas waktu itu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan. Akhirnya, katanya, materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.

“Jadi pertanyaannya, mereka ke mana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah,” sebut Umam.

Mekanisme 90 hari itu, disebut Umam, diatur dalam Pasal 55 UU No 51/ 2009 tentang PTUN yang juga telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan sidang terkait hal serupa pada 2018-2019. Di situ, katanya, MK menyatakan bahwa batasan tenggang waktu, baik di PTUN, MK, maupun PN, bersifat mutlak. Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima.

“Sehingga jika pemohon mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN, berpotensi besar akan tidak diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum,” sebut Umam yang bergelar doktor bidang politik itu.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Tags: News
Share196Tweet123Share49
Redaksi Panggungpolitik

Redaksi Panggungpolitik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjar Pranowo 1

Ganjar Pranowo: Harapan Baru Indonesia Menuju Kepemimpinan Rakyat

18 Januari 2024
Mimpi Indonesia 2045

Harapan dan Tantangan Indonesia 2045

25 Januari 2024
Prabowo Subianto

Susunan Kabinet Prabowo di Spill Luhut Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024?

6 Agustus 2024
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

9

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Serukan Pentingnya Makanan Bergizi untuk Generasi Papua

8
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Prof Dr Ali Mochtar Ngabalin: Menilai 10 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran dengan Perspektif Akademisi

22 Agustus 2025
Prabowo gelar rapat maraton kabinet merah putih

Rapat Maraton Kabinet Merah Putih di Hambalang, Prabowo Bahas Pertanian hingga Ekonomi Nasional

22 Agustus 2025
Ridwan Kamil

Bareskrim Polri Pastikan Tes DNA Ridwan Kamil Tidak Sesuai dengan Anak Lisa Mariana

21 Agustus 2025
www.panggungpolitik.com

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In