Cilegon – Muchdi PR tengah mengajukan permohonan banding terhadap hasil PTUN DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai Ketum Partai Berkarya. Muchdi PR yakin menang atas permohonannya itu.
“Kita sedang banding dan insyaallah kita juga menang. Yakin menang, masa nggak yakin,” kata Muchdi, seusai melantik Walkot Cilegon Helldy Agustian jadi Ketua DPW Berkarya Banten di Cilegon, Sabtu(10/4/2021).
Muchdi meyakini dirinya menang atas gugatan itu karena menurutnya gugatan yang diajukan kubu Tommy tidak jelas dan tak berdasar. Menurutnya, gugatan atas Munaslub yang memilih dirinya menjadi Ketua Umum Partai Berkarya sudah sesuai aturan baik AD/ART maupun UU Partai Politik
“Dengan sekarang dasar mereka juga kemarin mereka menang kan nggak jelas juga gitu kan, mereka gugat Munaslub apa yang digugat, semuanya kan juga sesuai dengan aturan-aturan main partai sesuai dengan UU Partai Politik,” ujarnya.
Muchdi lalu membandingkan dengan KLB Partai Demokrat. Menurutnya, Munaslub Partai Berkarya dan KLB Partai Demokrat jelas berbeda.
Muchdi mengklaim Munaslub Partai Berkarya sudah sesuai aturan, sehingga kepengurusan di bawah kepemimpinannya tidak cacat.
“Kecuali kalau misalkan kemarin Demokrat lain lagi ceritanya, dia tidak sesuai AD/ART partai, kalau kita Munaslub kan sesuai dengan AD/ART, nggak ada cacatnya nggak ada,” ujarnya.
“Nggak bisa (dibandingkan dengan Demokrat) jelas nggak bisa, beda, kalau Demokrat itu di dalam AD/ART mereka adalah yang menjadi utusan daripada kongres itu adalah ketua dan sekretaris, kalau dari Partai Berkarya itu kan unsur pimpinan DPD dan DPW,” lanjut Muchdi.
Sebelumnya, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto tidak mempermasalahkan jika kubu Muchdi PR ingin mengajukan banding. Kubu Tommy Soeharto mempersilakan.
“Monggo, silakan saja, kalau Pak Muchdi akan banding. Ketua Umum mas Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama,” kata Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Priyo sangat mengapresiasi hasil keputusan PTUN DKI Jakarta karena mengabulkan gugatan kubunya. Menurutnya, PTUN telah mengembalikan Partai Berkarya kepada pihak yang berhak.
“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin sore,” ujarnya.
“Semua kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak,” sambungnya.