Site icon www.panggungpolitik.com

PD Gugat Kubu Moeldoko karena Ngaku-ngaku Partai Demokrat

Jakarta – Setelah mencabut gugatan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Partai Demokrat (PD) kembali mengajukan gugatan baru terhadap kubu Moeldoko. Kali ini, gugatan itu terkait penggunaan atribut Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko.

“Gugatan ini (KLB Deli Serdang) kami tarik karena tidak relevan. Tapi hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru, yang mana kami menggugat seluruh para aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham. Tapi kami tambah lagi beberapa orang termasuk yang sebagai pihak tergugat baru,” kata kuasa hukum PD Mehbob di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Mehbob menyampaikan gugatan itu sudah diajukan ke PN Jakarta Pusat. Dia menyebut ada 12 orang yang tergugat. Namun dia enggan memerinci siapa saja tokoh-tokoh yang digugat. Mehbob juga tidak menjawab apakah Moeldoko termasuk dalam gugatan.

“Yang jelas, yang baru, yang sekarang selalu ada merekam sebagai juru bicara Partai Demokrat. Ada 12 orang. Rinciannya nanti di gugatan ada,” kata Mehbob.

“(Moeldoko) Nanti kita lihat di gugatan,” ucapnya.

Mehbob menjelaskan gugatan ini terkait dengan kubu Moledoko yang selalu menggunakan atribut PD. Padahal, kata Mehbob, mereka bukan lagi kader PD. Menurutnya, penggunaan atribut partai itu bertentangan dengan UU.

“Yang sekarang perbuatan mereka agar dihukum perbuatan mereka mengaku sebagai DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut-atribut Partai Demokrat yang jelas bertentangan dengan UU,” ujar Mehbob.

Sebelumnya, PD mencabut gugatan terhadap kubu Moeldoko terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang, Sumut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PD menilai gugatan tersebut sudah tidak relevan lagi.

“Kami dari penggugat akan mengajukan pencabutan perkara perdata nomor 172 karena gugatan kami sudah tidak relevan lagi dengan adanya Menkumham telah menolak administrasi KLB di Deli Serdang,” kata Mehbob dalam persidangan.

Majelis hakim pun menerima permohonan tersebut. Hakim mengatakan pencabutan gugatan ini tidak membutuhkan tanggapan pihak tergugat karena belum ditanggapi.

“Menetapkan, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang jumlahnya diputuskan dalam amar putusan nanti,” kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.

“Karena gugatan belum dibacakan, dengan demikian pencabutan terhadap gugatan tidak diperlukan tanggapan dari pihak tergugat,” lanjutnya.

Simak juga Video “PD: Kubu Moeldoko Kontradiktif Mau Bersih-bersih Demokrat”:

[Gambas:Video 20detik]

(run/eva)

Exit mobile version