Jakarta – Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam AD/ART itu disebutkan kongres luar biasa (KLB) harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (13/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat:
1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2. La Moane Sabara SSos
3. Jefri Prananda SH MSi
4. Laode Abdul Gamal
5. Muliadin Salemba
6. Ajrin Duwila
Penggugat menyerahkan kasus itu ke kuasa hukumnya, Yustian Dewi Widiastuti. Siapa yang digugat? Yaitu:
1. DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I)
2. DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II)
Sedangkan turut tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM. Berikut tuntutan mereka:
Dalam Provisi
1. Menerima Permohonan Provisi para Penggugat.
2. Melarang Tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan Tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Terguggat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata Para Penggugat.
3. Menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik.
Sebagaimana diketahui, PD Kubu KLB sempat mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham. Namun permohonan itu ditolak Menkumham Yasonna Laoly karena belum memenuhi syarat sesuai AD/ART PD tahun 2020. Kala itu, Yasonna memberikan saran agar PD versi KLB menempuh dua cara, yaitu menggugat ADR/ART ke pengadilan atau mengikuti mekanisme parpol sesuai AD/ART tahun 2020.
“Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang untuk menilainya, itu ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yasonna.
Lihat juga Video “Demokrat Kubu Moeldoko: 14 Pasal di AD/ART Kubu AHY Langgar UU Parpol”:
(asp/tor)