Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyoroti Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasalnya, dalam PP tersebut, Pancasila dan Bahasa Indonesia untuk mata kuliah wajib di perguruan tinggi tidak dicantumkan secara eksplisit.
“Perlu dipahami, merujuk pada Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi (Kampus) wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia,” ujar Syarief dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).
Syarief memaparkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-undang (UU) memiliki kedudukan lebih tinggi di bandingkan Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU.
“Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan seperti hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia,”, ungkapnya.
Ia mengungkapkan hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut,” tuturnya,
Lebih lanjut, dia menjelaskan mata kuliah yang diwajibkan di dalam UU No 12 Tahun 2012 telah melalui pertimbangan matang. “Mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dipilih sebagai mata kuliah wajib agar mahasiswa-mahasiswa memiliki akhlak dan karakter yang baik serta nilai-nilai kebangsaan yang mumpuni,” jelasnya.
Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah.
“Kesalahan-kesalahan penyusunan, prosedural, formal, apalagi substansional dapat berakibat fatal bagi tata kehidupan masyarakat dalam memelihara masyarakat Pancasila,” pungkasnya.
Simak Video “Kemendagri: Tanpa Ideologi Pancasila Negara Bisa Bubar”:
(akd/ega)