Site icon www.panggungpolitik.com

Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART PD Ditunda

Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) Tahun 2020. Sidang ditunda lantaran PD kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), selaku penggugat tak hadir.

“Kita tunda, kita panggil sekali lagi,” kata hakim ketua Saifudin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (20/4/2021).

Kuasa hukum PD AHY, Mehbob, sempat membeberkan bahwa tiga penggugat, yakni Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba, sebenarnya tak pernah memberi kuasa kepada pengacara terkait gugatan ini. Mehbob bahkan menyebut gugatan ini sebelumnya telah dicabut.

“Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat. Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut,” ujar Mehbob.

Mehbob turut menyampaikan bahwa tiga penggugat itu telah melapor ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemalsuan tanda tangan untuk surat kuasa. Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan laporan yang disampaikan pihak tergugat tersebut.

“Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka diduga tanda tangan mereka dipalsukan. Dengan pasal 263. Surat tersebut akan kami serahkan ke majelis hakim,” ucapnya.

Mehbob meminta agar majelis hakim bersikap tegas apabila pihak penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan. Sidang kemudian ditutup dan digelar kembali Selasa (27/4).

“Nanti kita akan musyawarah dan ambil putusannya setelah kita panggil sekali lagi. Jadi, sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27,” ucap hakim.

Seperti diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai AHY digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam AD/ART itu disebutkan KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Penggugat menyerahkan kasus itu ke kuasa hukumnya, Yustian Dewi Widiastuti. Duduk sebagai penggugat:
1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2. La Moane Sabara SSos
3. Jefri Prananda SH MSi
4. Laode Abdul Gamal
5. Muliadin Salemba
6. Ajrin Duwila

Duduk sebagai tergugat:
1. DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I)
2. DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II)

Turut tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM. Berikut tuntutan mereka:

Dalam Provisi
1. Menerima Permohonan Provisi para Penggugat.
2. Melarang Tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan Tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Terguggat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata Para Penggugat.
3. Menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik.

(run/isa)

Exit mobile version