Site icon www.panggungpolitik.com

Budiman Sudjatmiko dukung Jokowi pilih Megawati Ketua Dewan Pengarah BRIN

Jakarta – Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia Budiman Sudjatmiko mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Keputusan itu menurut Budiman tepat dan cerdas.

“Saya Budiman Sudjatmiko sangat mendukung keputusan Presiden Jokowi dalam pembentukan BRIN dan pemilihan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN,” kata Budiman dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Rabu (5/5/2021).

Terpilihnya Megawati menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN merupakan ex-officio Dewan Pengarah BPIP. Keputusan Jokowi, kata Budiman, memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia.

“Pemilihan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah keputusan yang tepat dan cerdas, karena semakin memperkuat pondasi sosial politik sebagai salah satu faktor pendukung pengembangan riset dan ekosistem inovasi yang unggul,” kata penggagas Bukit Algoritman ini.

Megawati, menurut Budiman, selama ini sangat peduli mendorong alokasi dana riset hingga 5% dari APBN. Kepedulian Megawati itu, kata Budiman, merupakan bentuk dukungan yang konkret untuk pengembangan riset dan inovasi nasional.

Lebih jauh, politikus PDIP ini berusaha menepis pesimisme terhadap BRIN akibat rasa rendah diri. Sebab, sejarah Nusantara, kata Budiman, sesungguhnya kaya akan teknologi dan inovasi yang dikagumi dunia.

“Sumber daya manusia Indonesia sesungguhnya pula memiliki kualitas yang tidak kalah dari negara lain. Banyak anak bangsa yang berkiprah di bidang riset dan pengembangan teknologi yang dijadikan andalan oleh berbagai lembaga riset tingkat dunia,” kata Budiman.

“Dengan sejarah dan potensi tersebut, Indonesia tinggal menyelaraskan gerak antara pemerintah, kekuatan sosial politik, serta semangat rakyat, untuk bersama-sama membangun kecerdasan kolektif bangsa,” pungkas Budiman.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Perpres BRIN mencakup penjabat Dewan Pengarah hingga anggotanya dan unsur pelaksananya.

Dalam perpres yang dilihat pada Rabu (5/5), BRIN disebutkan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida.

BRIN memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Pasal 7 ayat (1) Perpres BRIN menyatakan susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila,” bunyi pasal 7 tersebut.

Exit mobile version