Jakarta – Wakil Ketua MPR sekaligus Koordinator Sosialisasi Empat Pilar, Ahmad Basarah mengatakan pihaknya mendukung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadikan Pancasila sebagai sumber riset dan inovasi nasional.
Sebab menurutnya, kebebasan akademik dalam pelaksanaan riset dan inovasi tidak berada dalam ruang hampa, melainkan perlu dimaknai sebagai pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila dalam fungsinya sebagai sumber ilmu pengetahuan.
“Pancasila merupakan rambu filosofis dan normatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan teknologi. Hal itu sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 5 huruf (a) UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinasiptek), yang mengatur bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila,” ujar Basarah dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Oleh karena itu, ia menilai sistem perencanaan pembangunan nasional perlu dirancang dengan mengacu pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Lebih lanjut dia memberikan contoh riset yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya riset-riset yang mengembangkan tentang legalisasi pernikahan sejenis, penguatan kebebasan manusia untuk tidak bertuhan, pendirian negara khilafah ala ISIS. Kemudian, riset perihal dukungan pada liberalisasi politik, misalnya saja sistem pemilu free fight liberalism yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
“Selain itu, riset liberalisasi ekonomi yang mendukung negara sebatas hanya sebagai penjaga malam yang mengancam ekonomi kerakyatan. Jelas sekali riset-riset ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” terang Basarah yang juga merupakan dosen pascasarjana Universitas Islam Malang.
Agar BRIN tetap bertumpu serta tidak keluar dari nilai-nilai Pancasila, ia menilai politik hukum pemerintah perlu di desain agar mengikutsertakan BPIP sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila. Dia mengatakan, BPIP harus memberikan arah dan panduan supaya BRIN dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap berpedoman pada ideologi Pancasila.
Diungkapkan Basarah, dalam sistem pemerintahan RI institusi atau lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan fungsi pembinaan Ideologi Pancasila adalah BPIP. Sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dia menuturkan hubungan BRIN dan BPIP terletak pada substansi politik hukumnya, dalam hal ini fungsi BPIP sebagai badan yang bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
“Posisi ketua dan anggota dewan pengarah BPIP bisa berganti setiap periode kepemimpinan BPIP di masa yang akan datang, akan tetapi fungsi BPIP secara kelembagaan harus tetap eksis untuk menjaga nilai-nilai Pancasila agar selalu memayungi setiap kegiatan inovasi dan riset ilmu pengetahuan bagi bangsa Indonesia agar tidak keluar apalagi mengingkari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan Sosial. Hal itu dipandang penting oleh Presiden Jokowi sebagai suatu keharusan ideologis dan implementasi negara hukum Pancasila,” pungkasnya.
sumber : detikcom