Brigjen Pol Yassin menuturkan, selain mengamankan kapal petugas juga mengamankan nakhoda OCHI/KHF 1937 atas nama Samarth warga Thailand serta tiga ABK Som Chai dan Thawat Chai asal Thailand, serta Zin Maung Latt warga Myanmar.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 ton ikan jenis campuran, serta pukat trawl.
“Penindakan kapal ini dilakukan pada Rabu (5/5/2021) berdasarkan informasi nelayan, yang menyebutkan ACHI/KHF 1937 selalu beroperasi melakukan penangkapan ikan ilegal di peraian selat Malaka, Indonesia,” tegas Brigjen Pol Yassin, didampingi Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih dan Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Dadan.
Selanjutnya, petugas juga menangkap kapal SLFA 3o82 yang tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl di perairan selat Malaka, Indonesia.
Dalam penyergapan ini petugas mengamankan nakhioda bernama Wonna (32) beserta tiga ABK Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27).
“Nakhoda berupaya kabur namun berhasil ditangkap. Para pelaku mencuri ikan di Indonesia untuk dijual ke Malaysia,” tegas Brigjen Pol Yassin.
sumber : sindonews.com