Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Indonesia sukses menjalankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Kini, mereka berencana untuk menambah jangkauan ETLE di berbagai daerah di Indonesia.
Sejauh ini, peluncuran sistem tilang elektronik jilid 1 sudah diikuti oleh 12 Polda. Selanjutnya, mereka sudah mempersiapkan peluncuran sistem tilang elektronik jilid 1 yang akan diikuti sejumlah Polda lainnya.
“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda ya,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono, dikutip dari NTMC Polri.
Pada ETLE tahap 1 sebelumnya, 12 Polda telah menerapkan sistem tilang elektronik. Ke-12 Polda tersebut adalah Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp250 ribu sampai dengan Rp750 ribu.