TEMPO.CO, Tangerang- Polda Banten menciduk 284 orang preman dalam dua hari operasi premanisme di enam wilayah Polres yang ada di Banten.
“Operasi dilakukan siang dan malam di lokasi-lokasi yang disinyalir rawan pemalakan dan pungutan liar,” ujar Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dalam keterangannya Minggu 13 Juni 2021.
Rudy mengatakan operasi premanisme tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya Kapolri diperintahkan Presiden Jokowi membersihkan preman dan pungutan liar atau pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan jalan-jalan sekitarnya yang sering dilanda kemacetan.
“Kami segera melakukan pembersihan preman dan siapa pun yang mencoba-coba membuat resah di semua wilayah Banten.”
Kapolda Banten berpesan agar seluruh kapolres dan personil gabungan untuk menindak tegas pelaku premanisme yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Banten.
Adapun hasil operasi hari kedua meliputi ; Polres Serang Kota 54 orang, Polres Cilegon 7 orang, Polres Serang 5 orang, Polresta Tangerang 55 orang, Polres Pandeglang 4 orang, dan Polres Lebak 75 orang.
Sehari sebelumnya, diamankan sebanyak 48 orang dari wilayah Polresta Tangerang sebanyak 7 orang, dari Polres Serang Kota 34 orang, dari polres Serang sebanyak 17 orang dan Polres Lebak sebanyak 26 orang.
“Total sampai hari kedua, diamankan sebanyak 284 orang preman,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata.
Edy mengatakan, tindakan terhadap para preman yang diciduk itu bervariasi, mulai dari pendataan, diserahkan ke dinas sosial, pembinaan sampai kepada penegakan hukum jika ada yang melakukan pelanggaran. “Hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana, sehingga belum ada tindakan hukum,” kata Edy.
Edy Sumardi menjelaskan bahwa pola operasi dengan mengedepankan preventive strike serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana.
Operasi premanisme ini dengan melibatkan sebanyak 359 Personil gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Pemda serta masyarakat. “Tujuan dari kegiatan operasi penertiban ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta terwujudnya kamtibmas yang kondusif di daerah hukum Polda Banten,” ujar Edy.
Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, mengadukan apabila menemukan aksi premanisme atau kejanggalan apa pun yang dirasakan mengganggu dan menimbulkan keresahan. “Gunakan setiap saat 110 (call center aduan), kami akan langsung merespon dengan menurunkan aparat.”
Baca juga: 5 Fakta Operasi Anti Preman dan Pungli Sopir Truk di Tanjung Priok