Suara.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya bersamaan unsur TNI dan Pemprov DKI Jakarta menyegel Bar Flow di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengelola terbukti melanggar aturan protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, penyegelan dilakukan selama 7×24 jam.
“Kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan kata Mukti, yakni pihak pengelola bar dan restoran beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Selain diberi sanksi segel mereka juga akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.
“Kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB,” katanya.
Berkenaan dengan itu, Mukti menyampaikan jika pihaknya bersama unsur TNI dan Satpol PP akan terus melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik kerumunan masyarakat. Tujuannya yakni untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” kata dia.