Listyo mengatakan pihaknya bakal mengerahkan seluruh sumber daya kepolisian untuk membantu proses penanganan pandemi Covid-19.
Dalam hal ini melalui pendisiplinan protokol kesehatan, penjagaan, penyekatan mobilitas masyarakat, serta akselerasi program vaksinasi massal.
“Harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan Pandemi Covid-19,” tambah dia.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, target kebijakan ini yakni kasus harian dapat ditekan hingga 10 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan pelbagai peraturan dalam PPKM Darurat yang akan dijalankan pemerintah saat ini.
Di antaranya aturan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial, hingga kapasitas yang diizinkan bagi sektor esensial dan kritikal.
Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sedangkan toko obat boleh buka 24 jam.
Selain itu pemerintah pun mengatur agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Mereka juga wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tak hanya itu, pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan diharuskan tutup.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih membandel. Mendagri Tito Karnavian tengah menggodok draf instruksi menteri untuk menyokong pelaksanaan PPKM Darurat.
Tito mengatakan nantinya dalam instruksi tersebut turut diatur perihal sanksi.