JAKARTA, KOMPAs.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penimbun alat-alat kesehatan termasuk tabung oksigen bisa dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Hal itu disampaikan Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021).
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).
Tak hanya itu, penimbun alat-alat kesehatan juga bisa dikenakan pasal berlapis. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini, kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Polri juga akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.
“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-undang Perdagangan maupun Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Ramadhan.
Selain itu Polri juga melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusi obat dan alat-alat kesehatan di lapangan.
Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.
Pemantauan tersebut juga termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.
“Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 (penting) di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan alat kesehatan, sehingga muncul kelangkaan alat kesehatan di masyarakat,” kata Ramadhan.
“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” lanjut dia.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia mengalami kelangkaan tabung oksigen seiring melonjaknya kasus Covid-19.
Hal itu diikuti pula dengan semakin banyak pula psien Covid-19 yang membutuhkan tabung oksigen selama perawatan.