Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas,” kata Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” sambung Agus.
Sebelumnya, Agus menyayangkan masih adanya masyarakat yang mempercayai hoaks tentang COVID-19 yang disampaikan oleh dokter Lois Owien di beberapa platform media sosial.
“Sudah banyak yang menjadi korban meninggal dunia karena COVID-19, kok masih percaya hoaks,” katanya, Senin (19/07).
Diketahui dokter Lois menjadi tersangka penyebar hoaks tentang penanganan COVID-19 di beberapa pernyataannya di media sosial, salah satunya menyebutkan pasien COVID-19 meninggal dunia karena interaksi antarbermacam-macam obat. Dia tidak mempercayai COVID-19 sehingga tidak menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari.
Selain itu, Agus mengajak masyarakat bersedia divaksin karena pemerintah sudah menyiapkan vaksin COVID-19 secara gratis. Agus mengatakan, semakin banyak masyarakat divaksin, maka kekebalan kelompok atau “herd immunity” segera terwujud.
Hingga saat ini baru 7,5 persen masyarakat Indonesia telah menerima vaksin dosis kedua, sedangkan dosis pertama mencapai 19 persen. Sementara target vaksinasi secara nasional 75 persen penduduk Indonesia.
“Pemerintah sudah siapkan fasilitas vaksin kepada masyarakat dengan gratis berkelanjutan, pilihannya kepada masyarakat sendiri. Yang punya komorbit tentu dengan pertimbangan dokter bisa diberikan atau tidak, harapannya yang lain berpartisipasi untuk mencapai imunitas komunal,” tutur Agus.