• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru DKI Jakarta: Ada Sanksi Tilang

Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru DKI Jakarta: Ada Sanksi Tilang

2 September 2021
Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Protes Super Air Jet karena Delay 10 Jam, Ini Kronologi Lengkapnya

14 Juli 2025
Prabowo Subianto - Antonio Costa

Prabowo Resmikan Kesepakatan IEU-CEPA dengan Uni Eropa, Akhiri Negosiasi 10 Tahun

14 Juli 2025
Riza Chalid

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Singapura dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

11 Juli 2025
Kejagung tetapkan tersangka baru di kasus korupsi minyak

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan BBM

11 Juli 2025
Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Batal Pindah Kantor ke Papua, Kenapa?

10 Juli 2025
Presiden Prabowo

3 Jurus Prabowo Subianto Menuju Indonesia Emas Sambut HUT ke-80 RI

10 Juli 2025
Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Dimajukan ke 06.30

Mulai 14 Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Dimajukan ke 06.30

9 Juli 2025
Gibran Rakabuming Raka

Benarkah Wapres Gibran Ditugaskan Berkantor di Papua? Ini Kata Menko Kumham Yusril

9 Juli 2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

8 Juni 2025

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

7 Juni 2025

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

6 Juni 2025

Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

5 Juni 2025
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Panggungpolitik.com
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
No Result
View All Result
Panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home Indonesia Damai

Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru DKI Jakarta: Ada Sanksi Tilang

by Dody Frimansyah
2 September 2021
in Indonesia Damai
0
Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru DKI Jakarta: Ada Sanksi Tilang
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tirto.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Provinsi Jawa dan Bali periode 31 Agustus-6 September 2021.

Di Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap. Jalur ganjil genap di DKI Jakarta tidak berubah yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

“Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Namun, polisi bakal menilang dalam penerapan kali ini. “Penerapan tilang akan kami mulai pada 1 September. Selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” sambung dia. Penilangan akan dilakukan secara elektronik maupun manual. Penerapan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan pelat hitam.

Kendaraan yang diperkenan melintasi kawasan ganjil genap seperti motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan dinas pelat merah, serta kendaraan darurat seperti ambulans atau pengangkut logistik.

Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4, aparat menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan yakni kawasan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.

Maka perubahan ganjil-genap di PPKM Level 3 berlaku di tiga kawasan Jakarta. Alasan penerapan di tiga kawasan itu lantaran terdapat perkantoran yang masih memberlakukan ketentuan pekerja bidang esensial dan krtikal yang masih bekerja dari kantor.

Ada 18 kriteria pengecualian kendaraan ganjil-genap yaitu:

1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19;
2. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
3. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;
5. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
6. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik;
7. Kendaraan angkutan sewa khusus roda empat atau berbasis aplikasi yang memenuhi syarat dan diberi stiker khusus;
8. Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas;
9. Ambulans;
10. Pemadam kebakaran;
11. Angkutan umum (pelat kuning);
12. Yang digerakkan dengan motor listrik;
13. Sepeda motor;
14. Angkutan barang khusus BBM dan BBG;
15. Pimpinan lembaga tinggi negara;
16. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
17. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 18. Kendaraan dengan pengawasan dari Polri (contohnya kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM).

 

Share196Tweet123Share49
Dody Frimansyah

Dody Frimansyah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjar Pranowo 1

Ganjar Pranowo: Harapan Baru Indonesia Menuju Kepemimpinan Rakyat

18 Januari 2024
Mimpi Indonesia 2045

Harapan dan Tantangan Indonesia 2045

25 Januari 2024
Prabowo Subianto

Susunan Kabinet Prabowo di Spill Luhut Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024?

6 Agustus 2024
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

9

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Serukan Pentingnya Makanan Bergizi untuk Generasi Papua

8
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0
Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Protes Super Air Jet karena Delay 10 Jam, Ini Kronologi Lengkapnya

14 Juli 2025
Prabowo Subianto - Antonio Costa

Prabowo Resmikan Kesepakatan IEU-CEPA dengan Uni Eropa, Akhiri Negosiasi 10 Tahun

14 Juli 2025
Riza Chalid

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Singapura dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

11 Juli 2025
www.panggungpolitik.com

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In