Prabumulih – Humas Polres Prabumulih, Rabu ( 13/10/2021) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel ( Toto Gelap )
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel ( Toto Gelap ) yang dilakukan oleh JOHAN Bin. SALIM, Umur 44 Thn, Buruh, Agama Budha, Alamat Jalan Bangau No.62 Rt.01 Rw.01 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bangau Kaca Piring Kelurahan Tugu kecil sering terjadi transaksi Togel ( toto gelap ).
Team langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 21.30 team opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
IPDA HARYONO AMIN,SH team langsung memantau gerak gerik pelaku dan disaat dilokasi team berhasil langsung mengamankan pelaku yang bernama JOHAN Bin SALIM yang di diduga telah melakukan perjudian dengan cara menjual TOGEL ( toto gelap ).
Disaat diamankan dan dilakukan pengeledahan didapat dari tangan pelaku berupa 1 ( satu ) unit HP merk OPPO A37 warna white gold yang diakui milik pelaku dimana didalam Handphone tersebut tersimpan rekapan Togel dan setelah digeledah di bawah etalase conter milik pelaku ditemukan 2 buah kertas catatan nomor dari pemasang dan uang sebesar Rp.100.000.- ( seratus ribu rupiah) dgn pecahan Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 ( satu ) unit Handphone Merk Oppo A37 Warna white gold
– 2 ( dua ) lembar keras catatan nomor togel
– 2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.50.000.- ( lima puluh ribu rupiah)
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Perjudian Jenis Togel ( Toto Gelap ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.