Jakarta – Jajaran Polri telah gencar menangkap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal karena meresahkan masyarakat. Cara kerja aplikasi pinjaman online ilegal ini membuat ancaman, teror hingga fitnah dengan menyebar melalui SMS yang memperlakukan pengutang tak manusiawi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila menemukan praktik pinjol ilegal. Bahkan masyarakat bisa hubungi langsung hotline Kepolisian.
“0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan,” kata Helmy saat dihubungi wartawan pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Sebelumnya diberitakan, Tim Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap puluhan orang tersangka terkait kasus dugaan pidana pinjaman online (pinjol) atau penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) selama sepekan ini di seluruh Indonesia.
“Direktorat Tipideksus Bareskrim dan Polda jajaran dalam periode 12-19 Oktober 2021, melakukan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut dia, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menerima laporan polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. “Ada 19 orang tersangka yang ditangkap,” ujarnya.
Kemudian kata dia, jajaran Polda Metro Jaya ada empat laporan polisi dan mengungkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang.
“Polda Jawa Barat ada satu LP dengan TKP di Depok. Ada tujuh tersangka yang ditangkap,” ujar dia.
Di Polda Jawa Tengah, kata dia, ada satu laporan polisi di Danurejang dengan tersangka 1 orang. Lau, Polda Jawa Timur ada dua laporan dengan tiga tersangka. “Polda Kalimantan Barat ada satu laporan, dan dua orang ditangkap,” ucapnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya.
Baca Juga: Soal Ngemplang Pinjol Ilegal Mahfud Tak Perlu Ajari Rakyat, Coba Kejar Pejabat yang Ngemplang Pajak
Sumber : Wartaekonomi