Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menonaktifkan pengurusnya Ahmad Zain yang ditangkap Densus 88 dengan dugaan keterlibatannya dalam jaringan terorisme.
“Status Ahmad Zain sebagai pengurus MUI sudah dinonaktifkan hingga ada keputusan hukum yang tetap,” dalam surat MUI yang diteken Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Rabu 17 November 2021.
Ahmad Zain tercatat sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI. Sebelumnya, Ahmad ditangkap Tim Densus 88 di Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa malam 16 November 2021. Polisi menduga yang bersangkutan merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
MUI menegaskan tindak-tanduk Ahmad Zain yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
MUI juga menyatakan tetap berkomitmen dalam penegakkan hukum terhadap ancaman terorisme sesuai fatwa MUI No. 3 Tahun 2004. Oleh karena itu, MUI meminta agar proses hukum dapat dijalankan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk dapat perlakukan hukum secara adil,” ujarnya.
Atas dugaan jaringan terorisme pada salah satu pengurus, MUI meminta agar masyarakat menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu dan dapat mendahulukan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.