Site icon www.panggungpolitik.com

Hasil Rapat Libur Natal dan Tahun Baru: Larangan Pawai, Tempat Wisata Dibatasi

Jakarta – Pemerintah menggelar rapat gabungan untuk menghadapi libur natal dan Tahun Baru 2022, Jumat, 26 November 2021, di Mabes Polri. Sejumlah menteri nampak hadir dalam rapat tersebut.

Briefing pelaksanaan penanganan libur Nataru bersama jajaran Polri,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, yang juga hadir di rapat tersebut.

Muhadjir mengatakan rapat briefing itu dilakukan untuk persiapan penanganan di seluruh Indonesia. Rapat berlangsung sekitar 4 jam.

Nampak hadir di lokasi adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Sejumlah pejabat dari TNI juga ikut hadir di sana.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi (InMendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, walaupun kasus saat ini cenderung terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan.

“Periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus. Terutama menimbang perilaku masyarakat seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat,” Wiku kemarin.

Adapun beberapa penyesuaian tersebut diantaranya, Pertama, pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50 persen. Sebelum memasuki rumah ibadah jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua, peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak. Secara bersamaan, pemerintah juga menghimbau pekerja migran indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis.

Ketiga, pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Himbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.

“Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022,” kata Wiku.

Keempat, Pengaturan cuti periode libur Nataru yaitu dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Nataru sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, No.1, dan No.3 Tahun 2021.

Kelima, Pengaturan di tempat wisata lokal dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Kapasitas operasionalnya maksimal 50 persen dan pengunjung wajib skrining Peduli Lindungi. Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan tempat wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Keenam, mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlakunya syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan, dan menjalankan skrining dengan Peduli Lindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di Level 3 termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan.

“Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Posko Check Point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri,” ujar Wiku.

Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah dihimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapor di Bulan Januari 2022. Untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian.

Nantinya InMendagri ini akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Satgas Covid-19 . Aturannya akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan di setiap fasilitas publik.

“Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama,” ujar Wiku.

Sumber: TEMPO.CO

Exit mobile version