Jember – Polisi ungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang dikendalikan Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.
Dua pengedar sabu diringkus. “Salah-satu pengendaliannya dari Lapas Jember”, ungkap Kapolres AKBP Jember Arif Rachman Arifin, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Sugeng Iryanto didampingi IP Kasi Humas TU Brisan, dalam press Release di Mapolres setempat, Jumat (03/12/21) siang.
Menurutnya, Kronologis Kasus ini terungkap, berawal pada Senin 29 November 2021 sekitar jam 09.00 Wib tersangka RR berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 17 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,19 gram”, jelasnya.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara dengan
cara melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Selasa 30 November 2021 sekitar jam 23.00 Wib, kembali berhasil mengamankan pelaku MD di pinggir jalan raya depan kantor Imigrasi Jember di Jalan Panjaitan- Sumbersari.
“Setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti
berupa 1 (satu) paket yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Jember”, lanjutnya.
Pelaku mengaku sebagai kurir dan terima imbalan Rp 50 ribu setiap pengiriman dari salah-satu napi kasus narkoba ini dugua komunikasinya pakai HP. “Tak mungkin kalau tidak pakai hp. penggunaan ponsel bagi warga binaan Seharusnya dibatasi,” lanjutnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres untuk proses pengembangan. Atas perbuatannya kedua Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun”, Pungkasnya.
sumber : MAJALAH-GEMPUR.Com