Site icon www.panggungpolitik.com

Korlantas Polri Sediakan Timbangan Portabel Pengukur Muatan Kendaraan

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar demo penggunaan timbangan portabel bagi para personel Korlantas. Timbangan portabel ini untuk mengukur jumlah beban muatan kendaraan di jalan raya, khususnya kendaraan roda empat.Kegiatan diadakan di Lapangan National Traffic Management Center (NTMC) Polri dimulai dengan apel seluruh personel gabungan Korlantas. Apel sebelum-sebelumnya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian saja mengikuti protokol kesehatan.

“Pagi ini kita siapkan kembali seluruh personel dan peralatan untuk mendukung lalu lintas di jalan. Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portabel) untuk uji beban untuk menghindari pelanggaran over kapasitas,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dalam keterangannya di NTMC Polri, Senin, 13 Desember 2021.

Jenderal bintang dua ini menyebut secara teknis kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas memiliki risiko membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Kendaraan dengan muatan lebih dapat menyebabkan kemacetan panjang.

Sebab, kendaran tersebut melaju dengan kecepatan pelan. Sehingga, akan menambah rangkaian kendaraan di belakangnya.

“Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan. Ini kami akan memperlancar karena di atasnya berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi, sosial, harus kita dukung,” ucap Firman.

Firman mengatakan timbangan portabel untuk golongan kendaraan besar telah disediakan 5 unit dan 8 unit untuk kendaraan kecil. Titik penempatannya pun akan berpindah-pindah karena timbangan portabel ini bisa dibawa kemana saja.

Firman berharap timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Dia juga ingin masyarakat menyambut baik dan mendukung penuh langkah Korlantas untuk mencegah insiden di jalan raya.

“Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi kapasitas yang diperbolehkan. Kalau melanggar, kita akan turunkan, kita tidak mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput,” kata Firman.

Sumber : Medcom.id

Exit mobile version