JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) menangkap tujuh tersangka dalam tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyebut keseluruhan uang dan aset dalam ketiga kasus ini berjumlah Rp 338 miliar.
“Jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar,” kata Rusdi dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundering di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12/2021).
Rusdi menjelaskan, dua kasus merupakan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Sedangkan, satu kasus lainnya adalah TPPU dengan produksi dan peredaran gelap obat illegal.
“Dari upaya yang dilakukan Bareskrim Polri dari tiga kasus tersebut telah mengungkap tujuh orang tersangka,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan ketiga kasus ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.
Ia menjelaskan, kasus pertama, yakni TPPU melalui peredaran narkoba jenis ekstasi tejadi di Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak tahun 2002 sampai 2017.
Di kasus pertama ini pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial ARW (58).
Baca juga: Kepala PPATK: Korupsi dan Narkotika Berisiko Tinggi terhadap TPPU
Dari kasus pertama ini diamankan uang dalam bentuk deposito dan tabungan dengan jumlah Rp 3.633.045.300. Kemudian diamankan juga Rp 294.900.000.000 dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Sumber: KOMPAS.com