Site icon www.panggungpolitik.com

Polri Lakukan Penegakan Hukum-Edukasi Cegah Penyebaran Omicron

Jakarta – Virus COVID-19 varian Omicron terkonfirmasi masuk ke Indonesia. Mencegah penyebaran, Polri lakukan penegakan hukum hingga edukasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Kita juga melakukan preventif, melakukan pencegahan, dan tentu upaya-upaya penegakan hukum juga ada ketika ada hal-hal yang dapat membuat kondisi COVID-19 ini bisa meningkat. Misalnya pelanggaran-pelanggaran prokes tentu itu kita lakukan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, kata Ramadhan, Polri akan melakukan upaya preemtif. Di antaranya melakukan edukasi kepada masyarakat yang mulai abai terhadap prokes.

“Kita juga melakukan upaya-upaya mulai upaya preemtif dengan memberikan sosialisasi, edukasi, ketika mulai renggang terus masyarakat juga sudah mulai abai dengan prokes maka secara edukasi kita mengingatkan masyarakat,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut pihaknya siap membantu pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Omicron. Polri akan melakukan upaya preemtif dan upaya preventif sebagai langkah utama.

“Tentu Polri membantu pemerintah dalam rangka pencegahan COVID-19 ya. Tetap kita mengedepankan upaya-upaya preemtif dan preventif,” jelasnya.

Varian Omicron sebelumnya masuk Indonesia terkonfirmasi setelah ada satu pekerja Rumah Sakit Wisma Atlet, Jakarta, terkonfirmasi varian Omicron. Pasien tersebut diketahui berinisial N.

Menkes Budi menambahkan pasien merupakan pekerja pembersih di Rumah Sakit Wisma Atlet, Jakarta. Ada tiga orang yang yang diketahui positif Corona, dan salah satunya, pasien N, positif varian Omicron.

“Dari tiga orang satu adalah Omicron, dua bukan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers Kamis (16/12).

Sumber: Detik.com

Exit mobile version