Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) tanggal 10 Desember 2021. TR tersebut berisi 18 arahan Kapolri kepada jajarannya terkait peraturan kegiatan selama natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
“Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021 tentang direktif Kapolri terkait dengan peraturan kegiatan Nataru, yang mana mendasari instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan surat telegram itu ditujukan Kapolri kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di tingkat Polda dan Polres.
“Arahan Bapak Kapolri di dalam surat telegram tersebut ditunjukkan kepada seluruh kasatwil baik Polda maupun Polres dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Nataru,” kata Ramadhan
Berikut 18 arahan Kapolri dalam Surat Telegram tanggal 10 Desember 2021 kepada jajarannya terkait kegiatan Nataru:
1. Dalam kegiatan ibadah natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing.
2. Memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
3. Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.
4. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
5. Memperkuat PPKM di tingkat RT dan RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
6. Menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
7. Sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat prokes.
8. Sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik Nataru kecuali mendesak.
9. Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan arus mudik atau arus balik, mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi.
10. Aturan pelaku perjalanan pengguna mode transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 terbaru.
11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
12. Menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.
13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
14. Koordinasi secara intens dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkompinda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan COVID-19.
15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
18. Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan tanggal 17 – 23 Desember dan tanggal 3 – 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut.
Sumber: Detik.com