Manado. Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno menjelaskan berdasarkan anev gangguan kamtibmas selama periode tahun 2021 sampai dengan Desember telah terjadi 4.924 kasus. Sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh minuman keras.
Irjen Pol. Mulyatno menjelaskan jenis gangguan kamtibmas yang menonjol yaitu, penganiayaan 1.049 kasus, pembunuhan 26 kasus, KDRT 298 kasus, dan pencurian 868 kasus.
Sementara itu kasus kecelakaan lalu lintas selama 2021 sebanyak 2.683 kasus, dengan korban jiwa sebanyak 346 orang dan kerugian material sebesar Rp4.065.207.500.
“Dari kasus-kasus yang terjadi, sebagian besar dilatar belakangi oleh pelaku yang mengkonsumsi miras secara berlebihan sehingga mudah terpancing emosi dan kurang mampunya dalam pengendalian diri yang pada akhirnya menciptakan gangguan kamtibmas terhadap orang lain,” terang Jenderal Bintang Dua.
Diinformasikan, Ditresnarkoba Polda Sulut telah memusnahkan barang bukti ribuan liter miras tanpa izin edar hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan dilakukan di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado.
sumber : Tribratanews.polri.go.id