Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satgas Pangan terus mengawasi stok bahan pangan, harga dan kelancaran distribusi bahan pokok sepanjang 2021. Polri memastikan ketersediaan bahan pokok aman hingga akhir tahun.
Menurut Kasatgas Pangan Polri Brigjenpol Whisnu Hermawan, Satgas Pangan Polri terdiri atas enam Subsatgas dan Satgas Pangan Daerah dipimpin Dirtipideksus Polda masing-masing telah melaksanakan 104.948 kegiatan preventif dan preemtif. Satgas Pangan memastikan ketersediaan, distribusi, harga, penegakan hukum dan deteksi dini. “Ketersedian bahan pokok sepanjang 2021 aman,” katanya di Jakarta, Selasa (28/12/2021), dalam keterangannya.
Satgas Pangan Polri, lanjut Whisnu, memastikan distribusi bahan pokok lancar, tidak terkendala meski adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat meningkatnya penyebaran Covid-19.
Hasil pengawasan Satgas Pangan Polri didapati secara umum harga pangan pokok pada periode 2021 relatif stabil. Namun kenaikan harga terjadi pada tiga komoditi saja, yaitu minyak goreng, cabai rawit dan telur ayam. Katanya, kenaikan harga minyak goreng disebabkan oleh naiknya bahan baku produksi (CPO) untuk minyak goreng. Sedangkan kenaikan harga telur, lebih disebabkan pada mekanisme pasar, yakni naiknya permintaan.
Kenaikan itu, kata Whisnu, belum dilakukan intervensi oleh pemerintah. Sebab, beberapa bulan lalu harga telur sempat jatuh jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Diharapkan kenaikan harga telur saat ini ikut memperbaiki atau menutupi kerugian peternak ayam petelur yang dialami beberapa bulan sebelumnya.
Dijelaskan Whisnu, kenaikan harga cabe rawit lebih disebabkan oleh gagal panen karena tingginya curah hujan dan erupsi Gunung Semeru serta berakhirnya masa panen di beberapa sentra produksi. “Kondisi ini berdampak pada turunnya pasokan dan menyebabkan naiknya harga cabai di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Dikatakan Whisnu lagi, stabilnya harga pokok pada periode 2021 yang signifikan berpengaruh pada rendahnya inflasi nasional yakni sebesar 1,79 persen (year on year/YoY).
Untuk diketahui, Satgas Pangan Polri bertugas sesuai dengan Surat Perintah Kapolri Nomor:Sprin/2243/IX/OTL.1.1.1/2021 tanggal 20 September 2021 tentang Penunjukan Tim Satgas Pangan Polri. Dalam tugasnya, Satgas Pangan Polri juga melakukan penegakan hukum sebanyak 50 perkara yang terdiri atas 26 kasus bahan pokok dan 24 kasus bukan bahan pokok.
Untuk memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, Satgas Pangan Pusat dan Daerah bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi terkait ketersediaan/ stok, harga dan distribusi bahan pokok. Bahkan Satgas Pangan Pusat menugaskan tim monitoring ke daerah yang dinilai mengalami lonjakan harga beberapa komoditas di antaranya wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sumber : Harianterbit