Site icon www.panggungpolitik.com

KPU Telah Tetapkan 18 Parpol untuk Kontestasi Pemilu 2024

KPU Telah Tetapkan 18 Parpol untuk Kontestasi Pemilu 2024

Panggung Poltik – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 18 partai politik (parpol) memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. 

Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.

“KPU menyatakan ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta Jumat.. 

Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut yakni:

  1. PDI Perjuangan
  2. PKS, Perindo
  3. Partai Nasdem
  4. PBB
  5. PKN
  6. Partai Garda Perubahan Indonesia
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  9. Partai Hanura
  10. Partai Gerindra
  11. PKB
  12. PSI
  13. PAN
  14. Partai Golkar
  15. PPP
  16. Partai Buruh
  17. Partai Ummat

Baca Juga : Hati-Hati Konflik SARA dan Politik Identitas Jelang Pemilu

Dari 18 parpol yang diumumkan, tercatat banyak parpol yang sudah tak asing dalam kontestasi pemilu seperti PDIP, Demokrat, Golkar dll

Sementara, tercatat ada 5 parpol pendatang baru, namun tetap saja isi dari parpol tersebut adalah orang lama dalam dunia politik Indonesia. 

Hasyim mengatakan ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT).

“Atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik,” kata dia.

Kemudian, kategori kedua yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik.

Baca Juga :  DPR RI Wanti-wanti Potensi Serangan Siber di Pemilu 2024

“Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, menurut dia terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

“Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik” kata dia.

Adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.

“Kemudian verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik,” ucapnya.

Baca Juga : Difabel Diajari Pakai Braille untuk Nyoblos di Pemilu 2024 di Blitar

Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami.

Exit mobile version