PanggungPolitik – Jakarta – Ketentuan terkait nomor urut partai politik ini diketahui akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika nomor urut partai lama tidak diundi saat Pemilu 2024, tentu akan ada efek positif.
Salah satunya adalah masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya
“Kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024.
Baca Juga : Wejangan Jokowi: Parpol Harus Hati-Hati Pilih Capres-Cawapres
Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka.
“Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Perppu UU Pemilu ini awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu Serentak 2024. Tapi, dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengakui, pembahasan rancangan Perppu terkait UU Pemilu melebar bukan sebatas mengakomodasi keikusertaan tiga DOB Papua dalam pemilu.
Beberapa di antaranya adalah penyeragaman masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan nomor urut parpol.
Baca Juga : Apa yang dimaksud Politik Identitas ?
“Itu nanti sudah kita bicarakan hal-hal seperti itu,” ujar Bahtiar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Meski diakuinya ada materi muatan di luar DOB Papua, Bahtiar mengungkapkan belum adanya persetujuan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu 2024.
Namun ia memastikan, Perppu tersebut hadir untuk membuat pelaksanaan Pemilu 2024 lebih baik.
“Namanya pendapat kan banyak pikiran kan, hal-hal itu, cuma kita lihat urgensinya seperti apa, kebaikannya apa. Lah kalau untuk kebaikan Pemilu 2024 kenapa ndak, jadi prinsipnya kita hal-hal yang baik itu kita dukung,” ujar Bahtiar.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemerintah bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu.
Baca Juga : Apa Itu Polarisasi Politik?
Salah satunya soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa pengundian nomor urut untuk semua partai peserta pemilu.
“Nah ini (soal nomor urut) ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
“Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap (saat Pemilu 2024). Sedangkan yang lain nanti akan diundi nomor urutnya,” imbuhnya
Wacana mengubah ketentuan nomor urut ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dia mengusulkan partai politik peserta Pemilu 2024 menggunakan nomor urut lama. Pengundian nomor hanya untuk partai baru.
“Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9).
Baca Juga : Hati-Hati Konflik SARA dan Politik Identitas Jelang Pemilu