Site icon www.panggungpolitik.com

Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

Tampilan SIAKBA

Tampilan laman siakba.kpu.go.id | Foto : isitimewa

Panggung Politik – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara alias PPS. Seluruh syarat berkas PPK dan PPS harus diunggah ke situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Seluruh proses pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui daring di SIAKBA. Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftarkan diri, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib diunggah dalam sistem.

Baca Juga : KPU: Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 Tidak Diubah

Syarat Administrasi PPK dan PPS Pemilu 2024

Berikut daftar syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diunggah ke SIAKBA :

  1. Surat pendaftaran sesuai template yang ada di SIAKBA
  2. Scan KTP
  3. Pas foto ukuran 4×6 dalam format JPEG atau JPG
  4. Curriculum Vitae dalam format pdf
  5. Scan ijazah pendidikan terakhir dalam format pdf
  6. Surat pernyataan sesuai template yang ada di aplikasi SIAKBA dengan format pdf
  7. Surat keterangan sehat format pdf
  8. Syarat Umum PPK dan PPS Pemilu 2024

Baca Juga :  Hati-Hati Konflik SARA dan Politik Identitas Jelang Pemilu

Selain mempersiapkan syarat berkas, calon peserta juga wajib memenuhi syarat umum untuk menjadi PPK dan PPS Pemilu 2022. Syarat ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35.

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi
  6. menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  7. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga : DPR RI Wanti-wanti Potensi Serangan Siber di Pemilu 2024

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Sebagai tambahan informasi, KPU telah menyediakan honor untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK akan mendapatkan honor atau gaji Rp 2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp 2,2 juta. Sementara itu, ketua PPS akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta, sementara anggota PPS mendapatkan honor Rp 1,3 juta.

Proses pendaftaran PPK telah dibuka sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang. Sementara itu, untuk pendaftaran PPS akan dibuka mulai 18 Desember hingga 16 Januari 2023 mendatang.

Masih ada waktu bagi Anda untuk mempersiapkan syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diunggah ke SIAKBA. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda.

Baca Juga : KPU Telah Tetapkan 18 Parpol untuk Kontestasi Pemilu 2024

Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.

Exit mobile version