Site icon www.panggungpolitik.com

KPU Akan Coret Dukungan Pencalonan DPD Jika KTP Pemilih Dicatut

KPU Akan Coret Dukungan Pencalonan DPD Jika KTP Pemilih Dicatut

Panggung Politik – Pemilu 2024 – Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan tahapan pencalonan anggota DPD telah dimulai. Idham mengatakan saat ini tahapan yang tengah berjalan yakni pengumuman penyerahan dukungan syarat minimal pemilih calon anggota DPD.

“6-15 Desember 2022 itu adalah masa KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan penyerahan dukungan syarat minimal, menyerahkan formulir dukungan DPD,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (7/12).

“Di 16-29 Desember 2022, KPU Provinsi/KIP Aceh menerima penyerahan formulir syarat minimal dukungan DPD, oleh karena itu kepada para pihak yang sekiranya akan mencalonkan jadi calon DPD sekarang adalah saat yang penting bagi mereka untuk mempersiapkan dukungan syarat minimal dalam pencalonan DPD,” sambungnya.

Idham mengatakan dalam pencalonan DPD, KPU menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) DPD. Dia menyebut nantinya calon anggota DPD diminta untuk mengunggah persyaratan minimal dukungan di aplikasi silon tersebut.

“Jadi nanti KTP elektronik yang diserahkan pemilih kepada calon DPD didigitalisasi, kemudian diunggah ke dalam aplikasi silon DPD,” ujarnya.

Baca Juga : 77 Dugaan Pelanggaran Verifikasi Administrasi oleh KPU Ditemukan Bawaslu

Nantinya masyarakat dapat mengecek status dukungan mereka kepada calon DPD melalui website info Pemilu. Idham mengatakan jika e-KTP pemilih tercatat telah dicatut, maka akan dihapus dukungannya kepada bakal calon anggota DPD.

“Kalau semisal KTP elektronik mereka dicatut tanpa sepengetahuan, maka mereka bisa menyampaikan pengaduan, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan KTP elektronik sebagai bentuk dukungan calon DPD,” kata Idham.

“Nanti KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota itu akan melakukan klarifikasi terhadap pengaduan tersebut, apabila memang berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ternyata memang benar KTP-nya dicatut maka dukungan itu dicoret,” sambungnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan syarat minimal dukungan di setiap provinsi bersifat variatif. Dia menyebut nantinya setiap KPU Provinsi akan mengecek kelengkapan syarat minimal dukungan tersebut.

“Selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dukungan tersebut, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” tuturnya.

Baca Juga : Partai Politik Hanya Boleh Guanakan 30 Akun Medsos untuk Kampanye Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU RI akan membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 34 provinsi. Meski, Perppu terkait aturan pemilu di empat daerah otonom baru (DOB) belum disahkan.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu dalam hal ini, UU Nomor 7 tahun 2017 dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebanyak 34 provinsi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (5/12).

Idham mengatakan selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka pendaftaran bakal calon anggota DPD akan dilakukan di 34 provinsi. Diketahui, pendaftaran akan dibuka pada 6 Desember 2022.

“Jadi dengan demikian penyerahan dukungan bakal calon DPD selama Perppu belum disahkan atau diundangkan, maka penyerahan dukungan calon DPD itu dilakukan di 34 provinsi, sebagaimana yang menjadi lampiran UU Pemilu,” ujarnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Bertemu Ketum Parpol Jaga Stabilitas Politik

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Panggung Politik Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.

Exit mobile version