Site icon www.panggungpolitik.com

Inilah Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar

Inilah Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar

Celupkan jari ke tinta setelah mecoblos pemilu | gambar : gettyimages

PanggungPolitik.com – Tahukah sobat PanggungPolitik cara mencoblos di Pemilu 2024 nanti? Untuk kesekian kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif serta kepala daerah secara serentak loh.

Sebagai pemilih, sobat PanggungPolitik perlu tahu tata cara pencoblosan saat Pemilu nanti.

Berikut tata cara mencoblos di TPS nanti yaa:

Pertama, datang ke TPS yang nama dan indentitas sobat PanggungPolitik terdaftar. Namun, sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kedua, tunjukan formulir dan KTP, pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Baca Juga : Apa Itu Polarisasi Politik?

Ketiga, tulis nama sobat PanggungPolitik di daftar hadir dan tunggu hingga panitia memanggil nama anda.

Keempat, setelah dipanggil pastikan anda mengambil surat suara yang ditandatangani ketua KPPS serta cek keadaan surat suara pastikan tidak rusak.

Kelima, masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan, untuk diketahui sobat PanggungPolitik ketentuan mencoblos diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu loh.

Isi ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Baca Juga : Difabel Diajari Pakai Braille untuk Nyoblos di Pemilu 2024 di Blitar

Terakhir, setelah mencoblos surat suara, kemudian lipatlah sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Kenapa harus mencelupkan satu jari ke tinta ? Ini sebagai bukti telah memebrikan hak suara anda pada Pemilu 2024 nantinya.

Ayoo sobat PanggungPolitik jangan golput ya di Pemilu 2024, 5 Menit saja kok untuk 5 Tahun kedepan.

Baca Juga :  KPU: Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 Tidak Diubah 

Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.

Exit mobile version