Site icon www.panggungpolitik.com

Perwakilan Politik dan Pemilihan Umum

Perwakilan politik dan Pemilihan umum

gambar ilustasi Perwakilan politik dan Pemilihan umum

PanggungPolitik.com – Hallo sobat panggungpolitik materi edukasi politik kali ini bertema Perwakilan politik dan Pemilihan umum, nantinya para pemabaca akan diajak belajar memahami politik

Perwakilan politik (Political Representation) merupakan istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan fungsi hakiki dari Dewan Perwakilan Rakyat (pusat) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

DPR/D dipilih untuk mewakili konstituen pemilih dari daerah pemilihannya, sehingga perwakilannya juga disebut sebagai perwakilan politik.

Menurut Kacung Marijan, “esensi penting di dalam sistem perwakilan ialah adanya sekelompok kecil orang (the few) yang memiliki peran besar di dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan politik, dan sekelompok besar orang (the many) yang mewakilkan kepentingan-kepentingannya kepada sekelompok kecil orang itu.

Proses mewakilkan itu dilakukan melalui pemilu yang bebas dan adil. Sekelompok kecil itu disebut wakil (representative) yang mewakili, dan banyak orang yang diwakili (represented).”

Perwakilan pada dasarnya mengandaikan dua pihak, yaitu wakil dan terwakil.

Hubungan antara wakil dan terwakil memunculkan lima tipe orientasi perwakilan, yaitu:

Hal penting dari perwakilan, dengan mengacu pada pendapat Hanna F. Pitkin, adalah bagaimana membangun relasi yang baik antara wakil dan terwakil.

Di satu sisi, wakil harus bertindak sebagaimana dikehendaki oleh terwakil (the autonomy of the represented) sehingga dapat dipertanggungjawabkan (accountable).

Di sisi lain, wakil juga harus memiliki kemampuan secara lebih independen dari keinginan-keinginan terwakil (the autonomy of representative) sehingga berkemampuan (capable).

Baca Juga : Partisipasi Perwakilan politik dan Pemilihan umum, Arti Serta Tingkat Ukuranya

Kadar Keterwakilan (Representativeness)

Representativeness (Keterwakilan) berhubungan dengan seberapa terwakil calon yang terpilih dalam pemilu legislatif untuk mewakili pemilih di daerah pemilihannya.

Anggota legislatif yang akan dibentuk melalui pemilu legislatif harus memiliki keseimbangan perwakilan antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya.

Keseimbangan menjadi faktor penting guna menghindari ketimpangan di suatu wilayah over-represented, sementara wilayah lain under-represented.

Persoalan “seberapa terwakil calon yang terpilih dalam pemilu legislatif untuk mewakili pemilih di daerah pemilihannya” dapat diukur berdasarkan Metode Perbandingan “Kadar Keterwakilan” yang dilakukan dengan membanding-bandingkan satu kursi dari dua daerah pemilihan (Dapil).

“Kadar Keterwakilan” ini mempertanyakan jumlah penduduk yang diwakili oleh seorang wakil rakyat.

Bedakan terminologi: Lembaga Legislatif, DPR/D, Parliament, House of Representatives? Kapan term tersebut digunakan? Di negara manakah? Dalam sistem kepartaian seperti apa? Dan dalam sistem pemerintahan seperti apa?

Ada 4 fungsi Lembaga Legislatif, yaitu:

Baca Juga : Konsep Pokok Politik yang Mendasari Pengertian Ilmu Politik

Pengertian Pemilu

Terminologi Pemilu: Bedakan term ELECTION (to elect) dan CHOICE (to choose)

Pemilu diartikan sebagai sarana dimana preferensi rakyat diagregasikan untuk memilih pemimpin, baik legislatif (DPR, DPD dan DPRD) maupun eksekutif (presiden-wakil presiden dan kepala daerah).

Asas pemilu berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD mengartikan bahwa “Pemilihan Umum, atau disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Butir a konsiderans UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa “pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Baca Juga : Inilah Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar

Ada 11 values/principles (ACCRA) yang menjadi alat ukur capaian penyelenggaraan pemilu, yaitu:

  1. Integritas, yaitu sejauhmana pelaksanaan berlangsung secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan legitimasi politik terhadap pemilu itu sendiri.
  2. Partisipasi, yaitu hak pilih rakyat harus dihargai dan dihormati sehingga mereka dapat memilih secara rahasia, bebas dan berdasarkan keputusan politik yang mandiri.
  3. Memiliki aturan hukum yang jelas (lawfulness), yaitu bagaimana pemilu dapat berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang menjamin keadilan (justice) bagi semua warga. Hukum tersebut tentunya juga mengandung nilai-nilai (norm) yang secara universal/internasional dapat diterima.
  4. Impartial dan fair (Impartiality and fairness), yaitu pemilu menjamin kesamaan perlakuan terhadap pemilih dan kontestan pemilu. Penyelenggara pemilu benar-benar memberikan arena permainan bagi semua pihak dalam pemilu; pemilih, kandidat, partai politik, media, civil society dan pihak-pihak lainnya.
  5. Profesionalisme, yaitu menyelenggarakan (managing) proses pemilu memerlukan pengetahuan teknis terkait dengan isu dan kemampuan (competence) dalam menjalankan proses. Kemampuan manajemen tersebut terlihat dalam perencanaan, pelaksanaan dan menyimpulkan hasil pemilu, baik pada periode sebelum (pre-electoral), pada saat pemilu (electoral) dan sesudah pemilu (post-electoral).
  6. Indikator kunci dari professionalism adalah, pengalaman (experience), kecakapan (expertise), objektivitas (objectivity), efisien (efficiency), akurat (accuracy), memiliki komitment dan efektif (effectiveness).
  7. Independen, yaitu penyelenggara pemilu dapat membuat keputusan yang dihormati dan dijamin oleh hukum tanpa adanya intervensi kepentingan oleh pihak-pihak tertentu.
  8. Transparan, yaitu semua informasi tahapan pemilu dapat diakses dan bersedia mengkoreksi setiap kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pemilu sehingga meningkatkan kepercayaan publik.
  9. Tepat waktu, yaitu penyelenggaraan pemilu harus lah tepat waktu sesuatu dengan aturan yang telah ditetapkan, termasuk pengambilan keputusan dalam sengketa pemilu.
  10. Tidak ada kekerasan (non-violence), yaitu semua tahapan kegiatan pemilu berlangsung tanpa ada kekerasan, intimidasi, paksaan, korupsi dan lainnya.
  11. Teratur (regularity), yaitu pemilu dapat dilaksanakan secara berkala yang secara jelas diatur dalam undang-undang.
    Penerimaan (acceptance), yaitu bahwa semua pihak dapat menerima dan mematuhi hasil pemilu. Hal ini, sebagai bentuk legitimasi atas pemilu, sehingga dapat diterima oleh masyarakat internasional.

Baca Juga : Apa yang dimaksud Politik Identitas ?

Fungsi Pemilu 

Fungsi pemilu, menurut Aurel Croissant, dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu:

Ramlan Surbakti menekankan tiga hal pokok dalam fungsi pemilu.

Baca Juga : Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

Pemilu Sebagai Alat Demokrasi

Menurut James MacGregor Burns, pemerintahan yang demokratis biasanya menjadikan pemilihan umum (pemilu) sebagai sarana untuk memilih pemimpinnya.

Dalam hal ini, demokrasi diartikan sebagai “suatu sistem pemerintahan dimana mereka yang mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan secara langsung ataupun tidak langsung sebagai hasil memenangkan pemilu yang bebas dimana sebagian besar rakyat dimungkinkan untuk berpartisipasi”.

Pemerintahan yang demokratis, menurut James MacGregor Burns, ditandai dengan adanya “suatu sistem pemilu yang bebas, jujur, dan terbuka” (a system of free, fair, and open elections).

Lebih lanjut, James MacGregor Burns mengatakan bahwa terdapat beragam bentuk pemerintahan yang demokratis, akan tetapi pemilu yang demokratis memiliki setidak-tidaknya empat unsur esensial, yaitu:

Dalam konteks tersebut, maka pemilu secara teoritis menjadi sarana demokrasi yang memiliki kemampuan memberikan legitimasi terhadap suatu rejim politik/pemerintahan.

Dengan kata lain, pemilu merupakan aktualisasi dan implementasi nyata dari kedaulatan rakyat yang memiliki ‘otoritas’ untuk memberikan legitimasi terhadap pihak-pihak yang dinilai dapat mewakili aspirasi mereka untuk ditempatkan di dalam legislatif maupun eksekutif.

Melalui pemilu, suara rakyat disalurkan untuk memilih aktor-aktor politik yang dipercaya (trusted).

Untuk itu, proses pemilu yang dapat dipercaya berlangsung secara jujur dan adil (free and fair) menjadi prakondisi yang diperlukan dalam proses penyelenggaraan pemilu (lihat Skema Proses Pemilu di bawah ini).

Berikut materi Perwakilan politik dan Pemilihan umum jika ada materi yang kurang atau mau berdiskusi silah kirim pendapat kalian di kolom kementar yaa!

Baca Juga : Difabel Diajari Pakai Braille untuk Nyoblos di Pemilu 2024 di Blitar

Dapatkan informasi terupdate berita Perwakilan politik dan Pemilihan umum setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.

Exit mobile version