PanggungPolitik – Jakarta – 3 Juni 2023 – Pemilu merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional dengan jumlah pemilih sebanyak 204.807.222 jiwa.
Penetapan DPT ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta pada tanggal 2 Juli 2023.
Dalam Rapat Pleno tersebut, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa terdapat dua kategori DPT yang telah ditetapkan. Pertama, terdapat 203.056.748 DPT dalam negeri, dan kedua, terdapat 1.750.474 DPT luar negeri.
Menurut Betty, DPT pemilih pada Pemilu 2024 ini cukup berimbang antara laki-laki dan perempuan. Jumlah pemilih tetap laki-laki tercatat sebanyak 102.218.503 jiwa, sedangkan pemilih tetap perempuan sebanyak 102.588.719 jiwa.
Baca Juga : Hanya Dapat 2,7% Suara Anak Muda Versi Indikator, PKB Merasa Tertantang
Ketua KPU RI, Hsyim Asy’ari, menjelaskan bahwa Rapat Pleno DPT Nasional ini diikuti oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 38 provinsi, TNI, Polri, perwakilan partai politik, serta perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Kuwait dan Meksiko.
Hasyim menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Pemilu, kewenangan untuk menetapkan DPT berada pada KPU pada tingkat kabupaten/kota, sementara untuk pemilih yang berada di luar negeri, kewenangan penetapan DPT berada pada PPLN.
Proses pengumpulan DPT dilakukan secara berjenjang, dimulai dari rekapitulasi oleh KPU tingkat kabupaten/kota, KPU tingkat provinsi, hingga dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat nasional yang dilaksanakan pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023.
Jumlah pemilih dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU RI ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, tercatat ada 205.853.518 orang yang masuk dalam DPS Pemilu 2024.
Baca Juga : Berapakah Elektabilitas Anies di Jakarta Jika Dibandingkan Calon Lainnya?
DPT pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Lima tahun yang lalu, KPU RI menetapkan jumlah pemilih sebanyak 192,83 juta jiwa.
Setelah penetapan DPT ini, KPU RI akan menyerahkan DPT tersebut kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dilakukan pengecekan. Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau tidak melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Jika belum terdaftar, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mendatangi Kantor KPU setempat untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
Dengan ditetapkannya DPT Pemilu 2024 secara nasional oleh KPU RI, jumlah pemilih yang terdaftar untuk ikut serta dalam proses demokrasi semakin jelas. Pemilu merupakan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menyalurkan hak suaranya dalam menentukan pemimpin dan arah pembangunan negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam DPT dan dapat menggunakan hak suaranya dengan bijak.
Baca Juga : Isu Andika Perkasa Jadi Ketua Pemenangan Ganjar di Pilpres 2024
Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.