PanggungPolitik – Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak. Di antara cara kontestan pemilu mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye atau APK.
Namun bukannya tanpa aturan, ada sejumlah tata cara dan aturan dalam penggunaan APK tersebut.
Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK)
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.
APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.
Ketentuan Mengenai Alat Peraga Kampanye
Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:
- Baliho, billboard, atau videotron
- Spanduk
- Umbul-umbul
Ukuran Alat Peraga Kampanye
Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut:
- Baliho:
- Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter)
- Billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)
- Spanduk:
- Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter)
- Umbul-umbul:
- Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter)
Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye
Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Pelarangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum di Luar Masa Kampanye
Namun yang perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye
- Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Baca Juga : KPU RI: DPT Pemilu 2024 Secara Nasional, Ada 204.807.222 Pemilih
Jadwal Pemilu 2024
Mengutip dari Tempo, Tahun depan, Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadwal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada) juga telah ditetapkan.
Aturan mengenai tahapan, peraturan, hingga jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, nantinya masyarakat secara serentak akan melangsungkan Pilpres dan Pileg. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan dilangsungkan di waktu yang berbeda.
Berdasarkan Keputusan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah tahapan Pemilu 2024 juga telah dilakukan oleh KPU yang terdiri dari putaran 1 dan putaran 2 (jika ada).
Berbeda dari Pileg dan Pilpres 2024 yang dilakukan secara bersamaan, jadwal Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada Rabu 27 November 2024. Itu artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih.
Masa Kampanye Pemilu 2024
Dengan demikian, berdasarkan jadwal yang tertera, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. .
Untuk jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya juga menjadi hari libur secara nasional. Sedangkan untuk jadwal Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Pemilu 2024 adalah momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Dalam konteks ini, Alat Peraga Kampanye (APK) memainkan peran vital dalam upaya peserta pemilu untuk memperoleh dukungan dan suara terbanyak. Namun, penggunaan APK diatur oleh peraturan yang mengatur tata cara dan aturan dalam penggunaannya.
Menurut Peraturan KPU RI Nomor 28 tahun 2018, APK adalah benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari peserta pemilu. APK dapat berupa baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul. Selain itu, terdapat ketentuan ukuran yang harus diperhatikan, serta persyaratan desain dan materi yang harus dipenuhi.
Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memasang APK di tempat umum di luar masa kampanye. Pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dikenai sanksi administratif. Jadwal pemilu 2024 telah ditetapkan, dan masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari.
Dengan memahami aturan dan jadwal pemilu, para kontestan dan masyarakat dapat terlibat dalam proses demokrasi dengan cara yang sesuai dan tertib. Melalui pemilu yang adil dan berkualitas, diharapkan dapat tercipta kepemimpinan yang mampu membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.
Baca Juga : KPU Akan Coret Dukungan Pencalonan DPD Jika KTP Pemilih Dicatut
Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.