Site icon www.panggungpolitik.com

KPU Bali Tetapkan Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Caleg untuk Pemilu 2024

KPU Bali Tetapkan Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Caleg untuk Pemilu 2024

PanggungPolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan bahwa setelah hari itu, tak akan ada lagi perbaikan berkas calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengklarifikasi keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 966 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD.

Saat ini, terdapat 221 caleg yang belum memenuhi berkas persyaratan menurut catatan KPU Bali. Lidartawan menyatakan, pihaknya akan melakukan pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS) untuk menyeleksi calon-calon yang memenuhi syarat.

Baca Juga : Verifikasi Bacaleg DKI Jakarta: 1.720 Memenuhi Syarat, 139 Tidak Memenuhi Syarat

Beberapa kendala yang dihadapi adalah variasi beraneka warna formulir dari partai politik, pengisian nama gelar tanpa dilampiri ijazah, dan perbedaan format Silon.

Setelah melalui proses pencermatan, KPU Bali berencana untuk mengumumkan daftar caleg sementara dua pekan ke depan, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2023.

Pengumuman ini akan dibagi di kabupaten/kota, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar caleg sementara yang telah ditetapkan.

Baca Juga : KPU RI: DPT Pemilu 2024 Secara Nasional, Ada 204.807.222 Pemilih

Masa klarifikasi dari partai politik yang bersangkutan akan dilakukan pada 1 September 2023. Setelah klarifikasi, KPU Bali akan melanjutkan tahapan ke pencermatan dan penetapan pasca-klarifikasi.

Selanjutnya, akan ada pemberitahuan penggantian daftar caleg sementara, pengajuan bacaleg pengganti, verifikasi pengganti, dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT).

Untuk informasi, KPU RI telah menetapkan Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Terdapat 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang menjadi peserta pemilu. Pemilu ini akan memperebutkan total 20.462 kursi DPR tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca Juga : 77 Dugaan Pelanggaran Verifikasi Administrasi oleh KPU Ditemukan Bawaslu

Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.

Exit mobile version