PanggungPolitik – Pada awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rangka Pemilihan Umum 2024. Namun, keputusan ini akhirnya dibatalkan. Bagaimana kronologi keputusan ini dan bagaimana respons dari berbagai pihak?
Keputusan untuk menghapus LPSDK pertama kali diumumkan dengan alasan bahwa hal tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, alasan lain adalah kurangnya waktu bagi partai politik (parpol) untuk melapor. Kontroversi pun muncul karena penghapusan ini dianggap dapat mengurangi transparansi dalam pengawasan dana kampanye.
Baca Juga : Panduan Aturan Kampanye Pemilu 2024 dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Namun, KPU tidak bertahan pada keputusan tersebut. Mereka hanya ingin mengubah format LPSDK, yaitu dari laporan berkala menjadi harian. Hal ini menjadi solusi yang diusulkan untuk menjawab permasalahan yang muncul sebelumnya.
KPU juga menegaskan bahwa mereka mendengarkan masukan dari publik dalam merumuskan kebijakan ini, menunjukkan pendekatan deleberatif dalam proses legal drafting.
Namun, langkah ini tidak selalu mendapat dukungan sepenuhnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkhawatirkan bahwa pengawasan dana kampanye akan semakin sulit jika LPSDK dihapus.
Baca Juga : KPU Bali Tetapkan Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Caleg untuk Pemilu 2024
Mereka hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang dianggap kurang terbuka dibandingkan LPSDK.
Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi menyoroti pentingnya LPSDK dalam pemilu. Mereka menekankan bahwa tradisi hukum yang mewajibkan peserta Pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK telah ada sejak Pemilu 2014.
Penghapusan kewajiban ini dianggap berpotensi merugikan pemilih dan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu.
Baca Juga : KPU RI: DPT Pemilu 2024 Secara Nasional, Ada 204.807.222 Pemilih
Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.