Site icon www.panggungpolitik.com

Komisi II DPR RI dan Pemerintah Setujui Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2023

Komisi II DPR RI dan Pemerintah Setujui Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2023

Komisi II DPR RI dan Pemerintah Setujui Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2023

PanggungPolirik – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilihan tahun 2023.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, selaku pimpinan rapat, membahas dua opsi tanggal yang akhirnya disepakati pada 19-25 Oktober 2023 dalam rapat kerja Komisi II.

Pada awalnya, ada dua opsi tanggal pendaftaran yang dipertimbangkan, yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.

Namun, dalam rapat tersebut, para peserta rapat, termasuk Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, memberikan pandangan mereka. Gaus mengusulkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Politisi Fraksi PAN ini juga menyebutkan posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya. Menurutnya, “Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023.”

Baca Juga : Ketentuan Mengenai Alat Peraga Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024

Pandangan Guspardi Gaus kemudian diamini oleh seluruh peserta rapat kerja Komisi II, yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons dengan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk kemudian diambil keputusan.

“Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. Kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak Pak Gaus?” tanya Doli dalam rapat. Keputusan pun tegas, seluruh peserta rapat menjawab ‘setuju.’

Keputusan ini menandai pentingnya kolaborasi antara DPR RI, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu dalam menentukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal ini adalah langkah awal yang krusial dalam proses demokrasi Indonesia, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka.

Baca Juga : Panduan Aturan Kampanye Pemilu 2024 dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023

 

Exit mobile version