Site icon www.panggungpolitik.com

MK Sahkan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Gedung MK

Gedung MK

PanggungPolitik – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali mereka yang telah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Putusan ini dikeluarkan dalam konteks perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan bahwa batas usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945, tetapi seseorang di bawah 40 tahun dapat mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden jika mereka pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

MK juga menolak permohonan sejumlah kepala daerah yang ingin memungkinkan orang di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres jika mereka pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. Putusan ini berlaku pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya.

Poin Kunci:

Baca Juga : Anies Baswedan dan Cak Imin: Pasangan Capres-Cawapres Pertama yang Melakukan Deklarasi Jelang Pilpres 2024

Implementasi Putusan MK dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Bagaimana implementasi putusan MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman kepala daerah atau pejabat negara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden? Putusan MK yang menetapkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara, akan memiliki dampak signifikan dalam proses seleksi dan pemilihan dalam pemilu.

Putusan ini telah dikeluarkan dalam konteks perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa yang memiliki pandangan terhadap batas usia minimal 40 tahun yang bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan putusan MK, seseorang di bawah usia 40 tahun masih dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres jika mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum.

Hal ini menjadi penting karena MK menolak permohonan sejumlah kepala daerah yang ingin memperbolehkan orang di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres jika mereka pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. Dengan adanya putusan ini, seleksi calon capres-cawapres akan mempertimbangkan berbagai kualifikasi, termasuk pengalaman kepala daerah atau pejabat negara yang diikuti melalui pemilihan umum.

Penerapan putusan MK ini akan berlaku pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya. Pemerintah perlu mengkaji kembali UU Pemilu agar sesuai dengan putusan MK dan menjaga konsistensi dengan UUD 1945.

Keterlibatan MK dalam menentukan batas usia calon capres-cawapres ini mencerminkan pentingnya menjaga prinsip konstitusionalitas dan penghormatan terhadap hukum dasar negara. Dengan demikian, implementasi putusan MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman kepala daerah atau pejabat negara akan menjadi bagian integral dari pemilihan presiden dan wakil presiden di masa depan.

Baca Juga : Mengetahui 6 Provinsi Rawan Politisasi Isu SARA Menurut Bawaslu

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari panggungpolitik.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.

Link Sumber

Exit mobile version