Site icon www.panggungpolitik.com

Format Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden: Proporsi, Tema, dan Aturan

KPU

KPU

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat tertutup dengan tim sukses tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu (6/12) untuk membahas debat. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.

Rapat tertutup tersebut diselenggarakan di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 15.00 WIB. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari ketiga pasangan calon.

Perwakilan dari Timnas AMIN yang hadir adalah Co-Kapten Timnas AMIN Nihayatul Wafiroh dan Direktur Eksekutif Timnas AMIN, Zuhad Aji. Sedangkan perwakilan dari TKN Prabowo-Gibran adalah Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Burhanuddin Abdullah dan Ferry Latuhihin.

Dari pihak TPN Ganjar-Mahfud, hadir Wakil Sekretaris TPN Hotasi Nababan, Direktur Muda Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud Reyhan Noor, Andrianto S, Candra, Lisa Elfina.

Berikut ini hasil dari rapat tertutup tersebut:

1. Proporsi Debat

Salah satu kesepakatan dari rapat tersebut adalah terkait dengan proporsi debat antara calon presiden dan wakil presiden. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa proporsi debat terdiri dari 3 kali debat calon presiden dan 2 kali debat calon wakil presiden.

Debat pertama akan diikuti oleh ketiga calon presiden. Kemudian, debat kedua akan diikuti oleh calon wakil presiden. Selanjutnya, debat ketiga kembali untuk calon presiden. Debat keempat akan diikuti oleh calon wakil presiden, dan debat terakhir khusus untuk calon presiden.

2. Calon Presiden dan Wakil Presiden Saling Mendampingi

Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus hadir dalam setiap sesi debat. Kehadiran pasangan calon presiden dan wakil presiden dianggap sebagai pendamping.

Hasyim menjelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden juga akan naik ke panggung untuk mendampingi pasangannya selama debat. Dia menegaskan bahwa saat debat calon presiden, hanya calon presiden yang akan berbicara, begitu juga saat debat calon wakil presiden.

3. Maksimal 50 Orang Tiap Tim Sukses Pasangan Calon

Hal lain yang dibahas adalah jumlah orang yang diizinkan dari tim sukses masing-masing pasangan calon untuk hadir di lokasi debat. Dalam setiap sesi debat, KPU hanya memperbolehkan 50 orang dari tim sukses masing-masing pasangan calon.

4. Debat dengan 5 Tema

Hasyim juga mengungkapkan tema-tema debat yang telah disampaikan kepada para calon. Debat pertama untuk calon presiden akan membahas pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Debat kedua, untuk calon wakil presiden, akan membahas ekonomi, termasuk ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Debat ketiga untuk calon presiden akan membahas pertahanan, keamanan, dan geopolitik. Debat keempat, untuk calon wakil presiden, membahas sumber daya alam, lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Terakhir, debat untuk calon presiden akan membahas kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

5. Tidak Ada Usulan Debat Bahasa Inggris

Hasyim memastikan bahwa tidak ada usulan untuk mengadakan debat dalam bahasa Inggris selama rapat berlangsung. Namun, dia menyatakan bahwa jika pasangan calon ingin menggunakan bahasa Inggris selama debat, hal tersebut diperbolehkan.

“Kami tidak menerima usulan untuk debat dalam bahasa Inggris, Namun, jika mereka ingin menjawab dalam bahasa Inggris, itu juga diperbolehkan. Tetapi, bahasa resmi kita adalah Bahasa Indonesia,” kata Hasyim.

Baca Juga : Tayangan Azan Ganjar Disebut Politik Identitas, Ini Kata Menag Yaqut Cholil

Exit mobile version